Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengurangan sanksi administrasi 2% per bulan
pengurangan sanksi administrasi 2% per bulan
Dear rekan ortax,
kami baru saja membetulkan SPT final kami untuk periode 2009 karena kurang bayar, kurang bayar tersebut kami lunasi pada bulan desember 2013.
Kami mendapatkan STP denda bunga sebesar 96% dari total pajak yang kurang bayar pada akhir desember 2013, dan tanggal jatuh tempo STP adalah 30 Januari 2014.
Karena jumlahnya cukup besar. Apakah kami dapat mengajukan surat keberatan atau pengurangan sanksi administrasi tersebut? Bagaimana prosedurnya?
Terima kasih.
Dear rekan ortax,
kami baru saja membetulkan SPT final kami untuk periode 2009 karena kurang bayar, kurang bayar tersebut kami lunasi pada bulan desember 2013.
Kami mendapatkan STP denda bunga sebesar 96% dari total pajak yang kurang bayar pada akhir desember 2013, dan tanggal jatuh tempo STP adalah 30 Januari 2014.
Karena jumlahnya cukup besar. Apakah kami dapat mengajukan surat keberatan atau pengurangan sanksi administrasi tersebut? Bagaimana prosedurnya?
Terima kasih.