Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengurangan sanksi administrasi 2% per bulan

  • pengurangan sanksi administrasi 2% per bulan

  • htaslim

    Member
    10 January 2014 at 5:44 pm
  • htaslim

    Member
    10 January 2014 at 5:44 pm

    Dear rekan ortax,

    kami baru saja membetulkan SPT final kami untuk periode 2009 karena kurang bayar, kurang bayar tersebut kami lunasi pada bulan desember 2013.

    Kami mendapatkan STP denda bunga sebesar 96% dari total pajak yang kurang bayar pada akhir desember 2013, dan tanggal jatuh tempo STP adalah 30 Januari 2014.

    Karena jumlahnya cukup besar. Apakah kami dapat mengajukan surat keberatan atau pengurangan sanksi administrasi tersebut? Bagaimana prosedurnya?

    Terima kasih.

  • htaslim

    Member
    10 January 2014 at 5:44 pm

    Dear rekan ortax,

    kami baru saja membetulkan SPT final kami untuk periode 2009 karena kurang bayar, kurang bayar tersebut kami lunasi pada bulan desember 2013.

    Kami mendapatkan STP denda bunga sebesar 96% dari total pajak yang kurang bayar pada akhir desember 2013, dan tanggal jatuh tempo STP adalah 30 Januari 2014.

    Karena jumlahnya cukup besar. Apakah kami dapat mengajukan surat keberatan atau pengurangan sanksi administrasi tersebut? Bagaimana prosedurnya?

    Terima kasih.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now