Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pengurangan PBB
Orangtua teman saya adalah Janda Pensiunan PNS. Waktu itu dapat tagihan PBB yang dirasa cukup berat untuk dibayar untuk seorang Janda Pensiunan PNS. Kira-kira apakah bisa diajukan pengurangan atas PBB tersebut, dan bagaimana caranya?
Mohon saran dari rekan-rekan senior.
- Originaly posted by Accurate:
Orangtua teman saya adalah Janda Pensiunan PNS. Waktu itu dapat tagihan PBB yang dirasa cukup berat untuk dibayar untuk seorang Janda Pensiunan PNS. Kira-kira apakah bisa diajukan pengurangan atas PBB tersebut, dan bagaimana caranya?
Mohon saran dari rekan-rekan senior.
sebenarnya bisa…yang penting tidak lebih dari 3 bulan sejak diterimanya SPPT sebagai persyaratan formal
- Originaly posted by Accurate:
Kira-kira apakah bisa diajukan pengurangan atas PBB tersebut
bisa,
Originaly posted by Accurate:dan bagaimana caranya?
tanyakan ke dispenda setempat, jika belum dialihkan ke pemda, bawa saja surat permohonan dilampiri fotocopy SK Pensiun, KTP, SPPT PBB ..
Cara Pengajuan Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
fotokopi surat keputusan pensiun;
fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
fotokopi Kartu Keluarga;
fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
dokumen pendukung lainnya.