Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengurangan nilai dalam transaksi sewa
Pengurangan nilai dalam transaksi sewa
Rekan2, jika dalam transaksi sewa tanah, telah dibayar PPh Ps 4(2). namun kemudian ada deal antara penyewa dg yg menyewakan, ada pengurangan nilai sewa, kelebihan pembayaran dikembalikan ke penyewa. Bagaimana nasib PPh yg telah disetor, apakah dikompensasi, direstitusi, atau di mintakan PBK?
hrs ada pembetulan spm pph 4 ayat 2 dan dimintakan PBK
- Originaly posted by M_Yanuar:
hrs ada pembetulan spm pph 4 ayat 2 dan dimintakan PBK
yup
benar sekali.
Pembetulan SPM dan PbkSalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies