Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan Modal Saham
Saya mau tanya:
Bila PT X dimiliki 3 pemegang saham dengan komposisi 45:30:25 (misalkan nilai saham Rp 4,5M). Perusahaan belum beroperasi (tdk ada aktifitas). Dikarenakan modal yang disetor ternyata terlalu besar, PT ingin melakukan pengurangan modal menjadi Rp 1,5M melalui perubahan akta. Apakah ada efek perpajakan akibat pengurangan modal tsb? Apakah akan diperiksa pajak?Sekian & terima kasih atas info rekan-rekan.
- Originaly posted by Heinz:
Saya mau tanya:
Bila PT X dimiliki 3 pemegang saham dengan komposisi 45:30:25 (misalkan nilai saham Rp 4,5M). Perusahaan belum beroperasi (tdk ada aktifitas). Dikarenakan modal yang disetor ternyata terlalu besar, PT ingin melakukan pengurangan modal menjadi Rp 1,5M melalui perubahan akta. Apakah ada efek perpajakan akibat pengurangan modal tsb? Apakah akan diperiksa pajak?tidak
Tks