Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pengurangan BPHTB
Pengurangan BPHTB
Tolong kepada semuanya,!
1. Apa saja penyebab pengurangan BPHTB?
2. Kemana Permohonan Pengurangan BPHTB sekarang ditujukan, dan ada tidak bentuk baku blangko permohonan pengurangan BPHTB tersebut?
3. Kepada siapa ditujukan permohonan pengurangan BPHTB nya?
4. Apakah BPHTB sekarang sudah sepenuhnya di daerahkan diseluruh Indonesia?
trimakasih sebelumnya- Originaly posted by DARMANYAMAJI:
Apa saja penyebab pengurangan BPHTB?
Pemberian Pengurangan BPHTB karena sebab-sebab tertentu :
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari
hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai
Jual Objek Pajak (50%)
2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas
tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
(50%)
3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter
yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional
sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau
utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah (75%)
4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang
berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian
proses penggabungan usaha (merger) (100%)
5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha
(merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa
terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh
keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka
penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak (50%)
6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam
atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor,
gempa bumi, gunung meletus, dan huru- hara yang terjadi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
(50%)
7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia
(POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan
POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan
atau bangunan rumah dinas Pemerintah; (75%)
8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota
KORPRI/PNS; (100%)
9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi
dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau
bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku
pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; (100%)
10. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk
kepentingan sosial atau pendidikan yang semata- mata
tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk
panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah
yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit
swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. (50%) Trima kasih to Kiva atas jawabannya?