Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan Angsuran PPh 25
Dear Rekan,
Di KEP 537/2000 (pasal7), syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan adalah "Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25…."
Sedangkan, perusahaan kami hanya mengalami penurunan 50% dari pajak penghasilan yang terutang, namun posisi SPT Tahunan 2015 sudah menunjukan LB 5M!!
Adakah cara lain yang dapat ditempuh untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25?? Karena menurut kami 75%, adalah persentase yang sangat besar dan tidak masuk akal sama sekali.
Terima kasih,
itu akan dilakukan analisis oleh AR, kalo bisa dibuatkan Proyeksi Rugi Laba per 31 Des 2015. Dimana di proyeksi tsb juga ditunjukkan estimasi pph terhutang, dan berapa kredit pajak nya…
Mau ikut nimbrung ya….
PT tempat saya bekerja sudah bayar PPh Final Psl 4 (2) dari penghasilan bruto 1%,
untuk laporan ke kpp yang SSP PPh Psl 25 Badan " NIHIL" apa masih harus dibuat ???- Originaly posted by Nurshovah:
untuk laporan ke kpp yang SSP PPh Psl 25 Badan " NIHIL" apa masih harus dibuat ?
alangkah baiknya dibuat saja, nanti juga ada Tandaterima warna kuningnya.
OK . Terimakasih infonya ya 🙂
- Originaly posted by mhsucipto:
itu akan dilakukan analisis oleh AR, kalo bisa dibuatkan Proyeksi Rugi Laba per 31 Des 2015. Dimana di proyeksi tsb juga ditunjukkan estimasi pph terhutang, dan berapa kredit pajak nya…
intinnya selama proyeksi menunjukan LB, maka ajukan saja ya rekan, tidak peduli berapa % penurunannya??