Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pengurangan Angsuran PPH 25 (149/PMK.03/2021)
Pengurangan Angsuran PPH 25 (149/PMK.03/2021)
Dear All, bagaimana cara menyampaikan pemberitahuan agar dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPH 25 PMK No. 149/PMK.03/2021 ??
Mengapa di DJP Online masih tidak bisa di ajukan ya,padahal batas akhir sampai tanggal 15 November 2021?
Mohon pencerahannya yaa…
Terima Kasih ^_^.Pemerintah secara resmi menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak penerima insentif pajak terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penambahan KLU ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021 (PMK-149/2021). PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021. WP dengan kode KLU yang ditambahkan pada PMK tersebut dapat memanfaatkan insentif diantaranya: pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021 ,dst…..
Baca selengkapnya di ortax : PMK 149/2021 Terbit, Pemerintah Perluas KLU Penerima Insentif Pajak Terkait Covid-19 https://ortax.org/pmk-149-2021-terbit-pemerintah-perluas-klu-penerima-insentif-pajak-terkait-covid-19PMK 149/2021 Terbit, Pemerintah Perluas KLU Penerima Insentif Pajak Terkait Covid-19
Itulah hebatnya DJP, dalam PMK, batas pengajuan tgl 15 Nov 2021, batas byr PPH 25 pun tgl 15 pula, hari Senin tgl 15 Nov 2021 akan mmenumpuk yang lakukan pengajuan, server bisa meledak.., apa kata dunia ????
seperti ada motif terselubung gak si hehe
FYI, baru saja sdh muncul di KSWP, silahkan diajukan….hajarrrrrrrrr
tapi di menu lapor realisasi insentif masih menggunakan PMK.82 /2021, apakah sudah bisa lapor atau masih menunggu update sistem lagi?
Sama mau tanya untuk yg memanfaatkan insentif pph 21 DTP apakah harus mengajukan permohonan ulang di KSWP?