Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan 50% PPh Badan 2009
Pengurangan 50% PPh Badan 2009
eh, maap salah
(SKPLB) harusnya (SKPLB)salam
thx vm- Originaly posted by RookieOfTax:
1. Cerita saya di atas bener gag??
2. salahnya di mana Ya??bisa benar bisa salah
poinnya adalah 100 juta itu pajak apa?, final tidak?
Bila tidak final cerita anda udah benar. Tapi kalau final, cerita anda jadi tidak benar.Trus X itu tujuannya apa ditulis, kan nggak masuk dalam hitung-hitungan he he he
Originaly posted by RookieOfTax:3. DJP mau gag ya kasih uang ke saya 40jt krn lebih bayar?
[ ibaratnya : saya tebitkan "SKPLB"(Surat ketetapan Perusahaan Lebih Bayar) u/ DJP]
3.a. Kalau mau Harus pemeriksaan dulu kan ya??SKPLB itu yang nerbitkan DJP.
Anda harus diperiksa dulu.
Kalau LB anda benar, pasti dipulangin.Salam
pasti banyak gak tau kalo ada pengurangan…
- Originaly posted by hipnotiz:
pasti banyak gak tau kalo ada pengurangan…
maksudnya?
Salam
Ooohhh… begitu toh.
Wah..wah..wah..
Terima kasih banyak atas pencerahannya pak.
saya sangat terbantu.
sekarang saya jadi tau permasalahannya.
Thxsalam