Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan 50% PPh Badan 2009

  • Pengurangan 50% PPh Badan 2009

     RookieOfTax updated 14 years, 7 months ago 29 Members · 50 Posts
  • RookieOfTax

    Member
    30 April 2010 at 4:37 pm

    eh, maap salah
    (SKPLB) harusnya (SKPLB)

    salam
    thx vm

  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 5:41 pm
    Originaly posted by RookieOfTax:

    1. Cerita saya di atas bener gag??
    2. salahnya di mana Ya??

    bisa benar bisa salah
    poinnya adalah 100 juta itu pajak apa?, final tidak?
    Bila tidak final cerita anda udah benar. Tapi kalau final, cerita anda jadi tidak benar.

    Trus X itu tujuannya apa ditulis, kan nggak masuk dalam hitung-hitungan he he he

    Originaly posted by RookieOfTax:

    3. DJP mau gag ya kasih uang ke saya 40jt krn lebih bayar?
    [ ibaratnya : saya tebitkan "SKPLB"(Surat ketetapan Perusahaan Lebih Bayar) u/ DJP]
    3.a. Kalau mau Harus pemeriksaan dulu kan ya??

    SKPLB itu yang nerbitkan DJP.
    Anda harus diperiksa dulu.
    Kalau LB anda benar, pasti dipulangin.

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    30 April 2010 at 6:08 pm

    pasti banyak gak tau kalo ada pengurangan…

  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 6:27 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    pasti banyak gak tau kalo ada pengurangan…

    maksudnya?

    Salam

  • RookieOfTax

    Member
    3 May 2010 at 10:17 am

    Ooohhh… begitu toh.
    Wah..wah..wah..
    Terima kasih banyak atas pencerahannya pak.
    saya sangat terbantu.
    sekarang saya jadi tau permasalahannya.
    Thx

    salam

Viewing 46 - 50 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now