Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengurangan 50% PPh Badan 2009
Pengurangan 50% PPh Badan 2009
Salam Rekan ORTax…
"Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.Mohon Pencerahan dari rekan ortax :
– Maksud dari Pasal 31E tsb "yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar."
Misal :
Omzet……………………..: Rp. 10 M
PKP…………………………: Rp. 7 M
Berapa Pajak terutangnya.
Thanks….PKP……………………………………….. ……………….7 M
PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000-
PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640 .000.000.PPh terutang
28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
………………………………………1.489 .600.000Salam
rekan mrpoer,
Originaly posted by mrpoer:Misal :
Omzet……………………..: Rp. 10 M
PKP…………………………: Rp. 7 M
Berapa Pajak terutangnya.
Thanks….perhitungannya adalah sbb
Bagian yang mendapat fasilitas pengurangan adalah
Rp.4.800.000.000/Rp.10.000.000.000 x Rp. 7.000.000.000 = Rp.3.360.000.000
Jadi bagian yang tidak mendapat fasilitas adalah Rp.7.000.000.000 – Rp.3.360.000.000 = Rp.3.640.000.000PPh yang terhutang adalah
50% x 28% x Rp.3.360.000.000 = Rp.470.400.000
28% x Rp.3.640.000.000 = Rp.1.019.200.000
jadi total pph terhutang adalah Rp.470.400.000 + Rp.1.019.200.000 = Rp.1.489.600.000salam