Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengurangan 50% PPh Badan 2009

  • Pengurangan 50% PPh Badan 2009

     dius updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • mrpoer

    Member
    7 February 2010 at 10:53 am
  • mrpoer

    Member
    7 February 2010 at 10:53 am

    Salam Rekan ORTax…

    "Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
    ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.

    Mohon Pencerahan dari rekan ortax :
    – Maksud dari Pasal 31E tsb "yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar."
    Misal :
    Omzet……………………..: Rp. 10 M
    PKP…………………………: Rp. 7 M
    Berapa Pajak terutangnya.
    Thanks….

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:18 am

    PKP……………………………………….. ……………….7 M
    PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000-
    PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640 .000.000.

    PPh terutang
    28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
    28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
    ………………………………………1.489 .600.000

    Salam

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 11:28 am

    rekan mrpoer,

    Originaly posted by mrpoer:

    Misal :
    Omzet……………………..: Rp. 10 M
    PKP…………………………: Rp. 7 M
    Berapa Pajak terutangnya.
    Thanks….

    perhitungannya adalah sbb
    Bagian yang mendapat fasilitas pengurangan adalah
    Rp.4.800.000.000/Rp.10.000.000.000 x Rp. 7.000.000.000 = Rp.3.360.000.000
    Jadi bagian yang tidak mendapat fasilitas adalah Rp.7.000.000.000 – Rp.3.360.000.000 = Rp.3.640.000.000

    PPh yang terhutang adalah
    50% x 28% x Rp.3.360.000.000 = Rp.470.400.000
    28% x Rp.3.640.000.000 = Rp.1.019.200.000
    jadi total pph terhutang adalah Rp.470.400.000 + Rp.1.019.200.000 = Rp.1.489.600.000

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now