Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan 50% PPh Badan 2009
Pengurangan 50% PPh Badan 2009
Salam Rekan ORTax…
"Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.Mohon Pencerahan dari rekan ortax :
– Maksud dari Pasal 31E tsb "yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar."
Misal :
Omzet……………………..: Rp. 10 M
PKP…………………………: Rp. 7 M
Berapa Pajak terutangnya.
Thanks….PKP……………………………………….. ……………….7 M
PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000–
PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640.000.000.PPh terutang
28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
………………………………………1.489 .600.000Salam
setuju dengan rekan hanif.
dan jika pendapatannya dibawah 4,8 m maka tidak mendapat falilitas pembebasan.- Originaly posted by chalangona:
dan jika pendapatannya dibawah 4,8 m maka tidak mendapat falilitas pembebasan.
Jika omsetnya dibawah 4,8 M maka akan full dapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal.
salam. Terima kasih rekan semua.
Btw, Kalau masalah import / yg berhubungan dg Bea Cukai apa bisa di lontarkan di forum ini.
jika peredaran omzetnya lbh dr 50 m mk tidak mendaptkan fasilitas pembebesan.
salamsependapat dengan pak hanif jadi untuk menghindari asas keadilan maka pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif untuk perusahaan yang omsetnya dalam tahun pajak kurang dari Rp. 4,8 M…
iya ini lbh adil drpd tarif progresif badan
laba kan bisa direkayasa dgn perencanaan pajak
omset penjualan lbh susah rekayasanya
biasanya UKM omsetnya emg kecil- Originaly posted by surdiyono:
untuk menghindari asas keadilan
kok menghindari keadilan???.
salah ketik or emang begitu maksudnya rekan surdiyono?Salam
Kalo boleh saya simpulkan, logika perhitungannya adalah sebagai berikut :
1. Jika Peredaran Bruto di atas 50 Milyar, tidak dapat fasilitas 50%.
2. Jika Peredaran Bruto sama atau kurang dari 50 Milyar, maka :
a. Jika Peredaran Bruto sama atau kurang dari 4,8 Milyar, maka seluruh PKP nya langsung (50% x 28%)
b. Jika Peredaran Bruto di atas 4,8 Milyar, maka dihitung bagian/porsi yang mendapat Fasilitas 50% dan yang tidak.
Yang dapat 50% :
—> (4,8 Milyar/Peredaran Bruto) x PKP = Y;
Yang tidak dapat 50% :
—> PKP – Y = Z;
PPh Terhutang :
—> (50% x 28%) x Y ditambah 28% x ZSalam
kalau di ortax ini liat uu 36/2008 yg versi pdf ada gak y?
mengenai pengurangan tarif 50% dari peredaran bruto >>> apakah peredaran bruto disini, pengertiannya pendapatan setelah rekonsiliasi fiskal sebelum dikurangi biaya yg diperbolehkan?
Mencoba berpendapat :
Yang dimaksud peredaran bruto adalah omzet atau penjualan selama 1 tahun pajak M'yanti88
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Mencoba berpendapat :Yang dimaksud peredaran bruto adalah omzet atau penjualan selama 1 tahun pajak M'yanti88
selaam 1 tahun pajak itu apakah setelah ada koreksi fiskal?
maav y… bis udah februari nii