Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan 50% PPh Badan 2009

  • Pengurangan 50% PPh Badan 2009

     RookieOfTax updated 14 years, 7 months ago 29 Members · 50 Posts
  • mrpoer

    Member
    7 February 2010 at 10:54 am

    Salam Rekan ORTax…

    "Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010.
    ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.

    Mohon Pencerahan dari rekan ortax :
    – Maksud dari Pasal 31E tsb "yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar."
    Misal :
    Omzet……………………..: Rp. 10 M
    PKP…………………………: Rp. 7 M
    Berapa Pajak terutangnya.
    Thanks….

  • mrpoer

    Member
    7 February 2010 at 10:54 am
  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:17 am

    PKP……………………………………….. ……………….7 M
    PKP dapat diskon…(4,8/10M) x 7 M =………………3.360.000.000
    PKP tidak dapat diskon…………………………………3.640.000.000.

    PPh terutang
    28% x 50% x 3.360.000.000 = 470.400.000
    28% x 3.640.000.000 ……….= 1.019.200.000 +
    ………………………………………1.489 .600.000

    Salam

  • chalangona

    Member
    7 February 2010 at 5:17 pm

    setuju dengan rekan hanif.
    dan jika pendapatannya dibawah 4,8 m maka tidak mendapat falilitas pembebasan.

  • josu

    Member
    7 February 2010 at 6:58 pm
    Originaly posted by chalangona:

    dan jika pendapatannya dibawah 4,8 m maka tidak mendapat falilitas pembebasan.

    Jika omsetnya dibawah 4,8 M maka akan full dapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal.
    salam.

  • mrpoer

    Member
    7 February 2010 at 7:15 pm

    Terima kasih rekan semua.

    Btw, Kalau masalah import / yg berhubungan dg Bea Cukai apa bisa di lontarkan di forum ini.

  • Nurida

    Member
    7 February 2010 at 7:18 pm

    jika peredaran omzetnya lbh dr 50 m mk tidak mendaptkan fasilitas pembebesan.
    salam

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:36 am

    sependapat dengan pak hanif jadi untuk menghindari asas keadilan maka pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif untuk perusahaan yang omsetnya dalam tahun pajak kurang dari Rp. 4,8 M…

  • natane

    Member
    8 February 2010 at 10:03 am

    iya ini lbh adil drpd tarif progresif badan
    laba kan bisa direkayasa dgn perencanaan pajak
    omset penjualan lbh susah rekayasanya
    biasanya UKM omsetnya emg kecil

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 10:06 am
    Originaly posted by surdiyono:

    untuk menghindari asas keadilan

    kok menghindari keadilan???.
    salah ketik or emang begitu maksudnya rekan surdiyono?

    Salam

  • Sumsal

    Member
    9 February 2010 at 8:34 pm

    Kalo boleh saya simpulkan, logika perhitungannya adalah sebagai berikut :

    1. Jika Peredaran Bruto di atas 50 Milyar, tidak dapat fasilitas 50%.

    2. Jika Peredaran Bruto sama atau kurang dari 50 Milyar, maka :
    a. Jika Peredaran Bruto sama atau kurang dari 4,8 Milyar, maka seluruh PKP nya langsung (50% x 28%)
    b. Jika Peredaran Bruto di atas 4,8 Milyar, maka dihitung bagian/porsi yang mendapat Fasilitas 50% dan yang tidak.
    Yang dapat 50% :
    —> (4,8 Milyar/Peredaran Bruto) x PKP = Y;
    Yang tidak dapat 50% :
    —> PKP – Y = Z;
    PPh Terhutang :
    —> (50% x 28%) x Y ditambah 28% x Z

    Salam

  • yanti88

    Member
    11 February 2010 at 8:06 am

    kalau di ortax ini liat uu 36/2008 yg versi pdf ada gak y?

  • yanti88

    Member
    11 February 2010 at 8:21 am

    mengenai pengurangan tarif 50% dari peredaran bruto >>> apakah peredaran bruto disini, pengertiannya pendapatan setelah rekonsiliasi fiskal sebelum dikurangi biaya yg diperbolehkan?

  • prasetyoutomo

    Member
    11 February 2010 at 8:43 am

    Mencoba berpendapat :

    Yang dimaksud peredaran bruto adalah omzet atau penjualan selama 1 tahun pajak M'yanti88

  • yanti88

    Member
    11 February 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Mencoba berpendapat :Yang dimaksud peredaran bruto adalah omzet atau penjualan selama 1 tahun pajak M'yanti88

    selaam 1 tahun pajak itu apakah setelah ada koreksi fiskal?

    maav y… bis udah februari nii

Viewing 1 - 15 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now