Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengurang penghasilan/yg dpt djadikan sbg biaya

  • Pengurang penghasilan/yg dpt djadikan sbg biaya

     sammi updated 13 years, 7 months ago 8 Members · 10 Posts
  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 6:28 am

    Dear rekan ortax..
    Imbalan yg diberikan pda pegawai yg memegang saham(25% ke atas) k0k bisa dijadikan sbg pengurang penghasilan? Bukan kah mereka sudah jd bagian/kesatuan dlm perusahaan?? Thanks b4

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 6:28 am
  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 9:17 am

    salam rekan fadhillatul

    Originaly posted by Fadhillatul:

    Imbalan yg diberikan pda pegawai yg memegang saham(25% ke atas) k0k bisa dijadikan sbg pengurang penghasilan?

    imabalan kepada pemegang saham termasuk salah satu bentuk dari dividen
    pasal 9(1) UU pph,, yg berbunyi sbb:
    "..dividen tidak boleh dikurangkan saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak..(red)"

    mohon koreksi dari teman-teman
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 9:22 am

    salam rekan fadhillatul

    imbalan pada pemegang saham (termasuk dalam pengertian dividen),tidak boleh dijadikan faktor pengurang pada saat penentuan Penghasilan kena pajak (pasal 9(1) UU PPh no 7 th 1983 beikut perubh.nya…

    mohon dikoreksi
    salam

  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 11:50 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    imbalan pada pemegang saham (termasuk dalam pengertian dividen),tidak boleh dijadikan faktor pengurang pada saat penentuan Penghasilan kena pajak (pasal 9(1) UU PPh no 7 th 1983 beikut perubh.nya…

    kenapa demikian..?

  • fitripdg

    Member
    25 January 2010 at 12:13 pm

    setahu saya imbalan ke pegawai yang merupakan pemegang saham (25% ke atas) boleh dijadikan biaya…

    lihat penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh…

  • lisa19

    Member
    25 January 2010 at 12:32 pm

    Menurut saya,imbalan yg diberikan pd pemegang saham (25% k atas) tdk boleh dijadikan sbg biaya dan tdk bs dijadikan sbg pengurang penghasialn krn memiliki hubungan istimewa yaitu pemegang saham memiliki saham 25% k atas..

    Mohon koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    25 January 2010 at 8:49 pm
    Originaly posted by Fadhillatul:

    Imbalan yg diberikan pda pegawai yg memegang saham(25% ke atas) k0k bisa dijadikan sbg pengurang penghasilan? Bukan kah mereka sudah jd bagian/kesatuan dlm perusahaan?? Thanks b4

    Boleh saja dibebankan, dan deductible…..
    Yang menjadi masalah apabila imbalan tersebut sangat melebihi kewajaran, jumlah yang lebih ini akan dikoreksi sampai batas wajar ..
    Persoalan lain adalah wajar menurut si A belum tentu wajar menurut si B..

  • emputantular

    Member
    19 October 2010 at 11:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Boleh saja dibebankan, dan deductible…..
    Yang menjadi masalah apabila imbalan tersebut sangat melebihi kewajaran, jumlah yang lebih ini akan dikoreksi sampai batas wajar ..

    Setuju pendapat rekan begawan memang ada dalam UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf f mengenai pembayaran di atas kewajaran kepada pemegang saham..Ini yang tidak boleh dikurangkan jika pembayaran wajar sesuai kapasitasnya dan tarir profesional berlaku boleh dikurangkan…

    Originaly posted by begawan5060:

    Persoalan lain adalah wajar menurut si A belum tentu wajar menurut si B..

    Dalam penjelasan ada contoh kewajaran…. Memang benar tidak sama untuk orang yang berbeda yang jelas nanti pemeriksa pajak akan membandingkan dengan usaha sejenis dan dalam rentang waktu yang sama… Tentunya nanti akan ada angka pembanding sehingga bisa dibilang wajar/tidak………

    Originaly posted by Fadhillatul:

    Imbalan yg diberikan pda pegawai yg memegang saham(25% ke atas) k0k bisa dijadikan sbg pengurang penghasilan? Bukan kah mereka sudah jd bagian/kesatuan dlm perusahaan?? Thanks b4

    Mengenai jawaban pertanyaan ini tentunya sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf a dan huruf f…
    Asal kriteria masuk maka dapat dikurangkan.. mengenai alasan tepatnya pembuat UU lebih tahu, tetapi saya rasa jelas bahwa biaya yang wajar yang termasuk dalam 3M bisa sebagai pengurang untuk perhitungan PKP.. Meskipun dia pemegang saham tetapi pekerjaan dia secara profesional juga dibayar dan tentunya batasannya adalah kewajaran…
    Sesuai dengan prinsip akuntansi jika perusahaan perseorangan atau CV salah satu pemegang saham adalah direksi maka salah satu prinsip adalah Business entity yaitu pemisahan antara kekayaan pribadi dan bisnis.. Gaji Direksi beda dengan dividen atau prive…. Gaji direksi dibebankan pada Laporan LR sedangkan dividen dikurangkan dari ekuitas dia…

    Demikian penjelasn Sya kurang lebihnya mohon maaf…

    Regards,

    (Empu)

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 11:58 am

    liat statusnya dulu pegawai di perusahaan tersebut sebagai apa? dengan demikian dapat diliat kewajaran penghasilannya dengan jabatan yang diembannya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now