Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty pengungkapan laba ditahan (RE) bisa ikut TA?

  • pengungkapan laba ditahan (RE) bisa ikut TA?

     dewitya updated 8 years, 1 month ago 6 Members · 15 Posts
  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 11:08 am

    dear rekan2 ortax..

    mohon pendapat rekan2, apakah pengungkapan laba ditahan (laba tahun 2015 dan sebelumnya) bisa ikut TA?
    contoh kasus :
    data SPT 2015 :
    hutang 60
    RE 40

    data riil :
    hutang 30
    RE 70

    ada kenaikan RE 30 (70-40) dan penurunan hutang 30 (60-30).
    perubahan ini tidak mengakibatkan nilai asset/aktiva bertambah karena terjadi di sisi pasiva.
    tapi ini bisa dibaca terdapat laba (2015 dan sblmnya) yang belum dilaporkan/diungkapkan, dan kebetulan pos lawannya bukan di aktiva/asset tapi di pos hutang.
    padahal di aturannya kan yg bisa di TA adalah penambahan asset/aktiva, bukan penambahan di pasiva (RE).
    Dalam hal ini perusahaan mau mengakui kesalahan manipulasi pembukuan tahun2 yang lalu di mana ada pengakuan biaya (fiktif) tapi pos lawannya adalah hutang (bukan kas) sehingga nilai kas & banknya tetap sesuai dengan angka riil.
    maturtengkyu atas pendapat dan masukannya.

    salam TA.

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 11:08 am
  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 11:33 am

    saat TA, buat ada penambahan uang tunai sebesar 30.. sehingga data rekan menjadi :
    kas 30
    hutang 60
    RE 70

    lalu di 2016, uang kas tersebut bayarkan hutangnya sehingga menjadi :
    kas 0
    hutang 30
    RE 70

  • MAS BAGUS

    Member
    11 August 2016 at 11:41 am

    Coba saya kasih perbandingan

    Aset yg sudah masuk di SPT 2015(SPT Tahunan Terakhir) Rp. 2 M, Nilai real Rp. 4M…WP mau ikut TA dengan hanya menaikan Nilai Aset yg sudah Masuk SPT, Apakah Bisa?
    Menurut saya tidak bisa karena Aset tsb. sudah masuk dalam SPT, solusinya melalui REVALUASI AKTIVA bukan ikut TA…Mohon koreksinya

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 11:41 am

    terima kasih rekan ford77

    walaupun riilnya tidak ada penambahan uang tunai 30 ya?
    dan nanti di 2016 ada pembayaran hutang fiktif sebesar 30?
    padahal pembebasan pemeriksaan hanya berlaku utk SPT 2015 dan sebelumnya.. so bisa dibaca lapkeu 2016 ada pembayaran fiktif sebesar 30, dan ini berpotensi dikoreksi bila ada pemeriksaan?
    apakah demikian?
    suwun.

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 11:59 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Menurut saya tidak bisa karena Aset tsb. sudah masuk dalam SPT, solusinya melalui REVALUASI AKTIVA bukan ikut TA

    revaluasi aktiva untuk aktiva tetap rekan, jika ada penambahan berupa uang tunai tidak masalah..

    Originaly posted by anto77:

    walaupun riilnya tidak ada penambahan uang tunai 30 ya?
    dan nanti di 2016 ada pembayaran hutang fiktif sebesar 30?
    padahal pembebasan pemeriksaan hanya berlaku utk SPT 2015 dan sebelumnya.. so bisa dibaca lapkeu 2016 ada pembayaran fiktif sebesar 30, dan ini berpotensi dikoreksi bila ada pemeriksaan?
    apakah demikian?

    iya rekan, ini menurut saya ya, kecil kemungkinan keliatan karena kan lewat kas, kalau bisa ya jangan sekaligus, dibuat sewajarnya supaya lebih rapi, toh ini kesalahan lama dan sudah dilakukan ikut TA, tapi biar lebih rapi ya jangan sekaligus (1x pelunasan).. andai diperiksa ketauan, ya ceritakan saja kasus sebenarnya, tanyakan ke pemeriksa mau dikoreksi jadi apa? biaya deviden? sedangkan posisi hutang sudah sebenar"nya..

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 1:35 pm

    ok.. noted.
    substansinya masuk.
    umumnya TA kan ada aset yg blm diungkapkan trus diungkapkan, tp ini asetnya sdh benar, sengaja dinaikkan utk mengakomodir kesalahan hutang dan RE dan nanti 2016 hilang lagi utk byr hutang fiktif.

    bagaimana klo tidak dengan menambah kas 30 di SPH TA? tapi langsung dengan mencantumkan hutang sesuai riil (30) sehingga nilai aset netto nya (harta bruto – hutang) kan menjadi bertambah 30?
    mengambil contoh di atas :
    data SPT 2015 :
    harta 100
    hutang 60
    so harta netto : 40 (100-60)

    data riil (TA) :
    harta 100
    hutang 30
    so harta netto 70 (100-30).

    nilai pokok tebusan tetep sama yaitu kenaikan harta netto sebesar 30.

    hal ini dimaksudkan utk melokalisir kesalahan di 2015 saja tanpa hrs melakukan transaksi adjustment lagi di tahun 2016 nanti (byr hutang fiktif 30).
    mohon koreksinya.
    suwun.

    salam.

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    11 August 2016 at 1:48 pm

    di form TA, hutang yg sudah dilaporlan di SPT..tidak boleh dijadikan pengurang nilai aset.

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 1:56 pm
    Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:

    di form TA, hutang yg sudah dilaporlan di SPT..tidak boleh dijadikan pengurang nilai aset.

    klo yang dilaporkan hanya perubahannya saja bgmn rekan?
    apakah bisa terakomodir? ini untuk memunculkan pokok tebusan yg 30 tadi.
    maaf belum baca detail formulirnya.
    suwun.

    salam

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 2:04 pm

    tidak bisa rekan.. kan rekan tidak ada penambahan harta.. harta 2015 masih tetap 100 kalau dari contoh rekan diatas

  • anto77

    Member
    11 August 2016 at 2:15 pm

    maksud saya penambahan di harta netto (bukan harta bruto) dengan mengurangi hutang..
    harta bruto 2015 dlm hal ini masih tetap sama 100, yang berubah di harta netto nya.

    apakah bisa demikian rekan?
    suwun.

    salam.

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 2:17 pm

    tidak bisa rekan..

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:35 pm
    Originaly posted by anto77:

    mohon pendapat rekan2, apakah pengungkapan laba ditahan (laba tahun 2015 dan sebelumnya) bisa ikut TA?
    contoh kasus :
    data SPT 2015 :
    hutang 60
    RE 40

    data riil :
    hutang 30
    RE 70

    bisa rekan ceritakan proses terjadinya?

  • anto77

    Member
    13 August 2016 at 1:35 pm

    Untuk mengurangi laba, perusahaan menambah biaya fiktif dengan jurnal sbb :

    D biaya usaha xxxx
    K hutang usaha xxxx

    Hutang usaha fiktif ini terbawa ke periode2 berikutnya krn belum dilunasi.
    Pelunasan menunggu saldo kas & bank 'available' dulu.
    Sementara nilai kas & bank tetep terjaga sesuai jumlah riil.
    Nilai laba di tahan (RE) yang salah juga akan terbawa ke periode2 berikutnya.

    soo di tahun 2015 & sblmnya :
    – Laba (tergambar di RE) di catat terlalu kecil.
    – Pajak dibayar terlalu kecil
    – Hutang usaha dicatat terlalu besar krn didalamnya terkandung transaksi biaya fiktif periode2 sebelumnya.

    yang mau dibetulkan adalah RE dan hutang usaha.
    sedangkan nilai harta – aktiva lancar maupun aktiva tetap- (sebagai dasar perhitungan uang tebusan TA) tidak ada perubahan apapun.

    demikian kronologisnya rekan.
    matursuwun.

    SALAM.

  • dewitya

    Member
    21 October 2016 at 10:31 am
    Originaly posted by anto77:

    Untuk mengurangi laba, perusahaan menambah biaya fiktif dengan jurnal sbb :

    D biaya usaha xxxx
    K hutang usaha xxxx

    Hutang usaha fiktif ini terbawa ke periode2 berikutnya krn belum dilunasi.
    Pelunasan menunggu saldo kas & bank 'available' dulu.
    Sementara nilai kas & bank tetep terjaga sesuai jumlah riil.
    Nilai laba di tahan (RE) yang salah juga akan terbawa ke periode2 berikutnya.

    soo di tahun 2015 & sblmnya :
    – Laba (tergambar di RE) di catat terlalu kecil.
    – Pajak dibayar terlalu kecil
    – Hutang usaha dicatat terlalu besar krn didalamnya terkandung transaksi biaya fiktif periode2 sebelumnya.

    yang mau dibetulkan adalah RE dan hutang usaha.
    sedangkan nilai harta – aktiva lancar maupun aktiva tetap- (sebagai dasar perhitungan uang tebusan TA) tidak ada perubahan apapun.

    demikian kronologisnya rekan.
    matursuwun.

    Kasusnya sama nih. Mohon masukannya. Makasih.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now