Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pengungkapan harta dalam pps
mau tanya rekan2 kalo wp pps rumah tinggal dibeli Rp200 jt di tahun 2018. apakah bisa ikut pps kebijakan 2 dengna tarif 12%, tapi rumah tersebut tidak dijual. investasi ke SBN menggunakan uang di rekening bank/depo.
thanks
perihal ikut pps keb II bisa tapi untuk pengungkapan rumah (masih ada di akhir 2020) tersebut dan sewajarnya kena 14%
Viewing 1 - 2 of 2 replies