Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

  • Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

     geenit updated 12 years, 2 months ago 8 Members · 10 Posts
  • hafizaduo

    Member
    29 August 2012 at 8:44 pm

    untuk melakukan pengukuhan sebagai pkp, apa saja hal-hal yang diperlukan?
    jika perusahaan saat ini sudah berjalan cukup lama (belum menjadi pkp) dan ingin menjadi pkp…namun terdapat perubahan dalam permodalan (modal kerja dll) apakah bisa? (dengan menggunakan identitas perusahaan sebelumnya)…mempertimbangkan pelaporan pajak sebelum menjadi pkp.
    jika perusahaan tidak memiliki laporan rinci setiap transaksi – penerimaan netto secara akutansi, adakah metode lain yang disarankan oleh perpajakan?
    terima kasih………..

  • hafizaduo

    Member
    29 August 2012 at 8:44 pm
  • Fredy0819

    Member
    30 August 2012 at 8:46 am

    rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂

  • salasa

    Member
    30 August 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂

    setuju rekan

    salam

  • hendrioye

    Member
    30 August 2012 at 9:37 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂

    Originaly posted by salasa:

    setuju rekan

    lalu bagaimana dengan pendapat Anda berdua mengenai masalah rekan hafizaduo?

  • moremore

    Member
    31 August 2012 at 11:11 am

    Walaupun belum PKP tentu ada kewajiban pajak lain dalam kelompok PPh (Psl.21,23,25 dan 29). Apakah sudah pernah dilaporkan?

    Bentuk perusahaan apa? PT atau CV? Sudah pernah lapor SPT Tahunan?

    Jawaban diatas menentukan pendapat dan saran yang bisa saya ataupun rekan lain berikan.

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 6:01 pm
    Originaly posted by hafizaduo:

    untuk melakukan pengukuhan sebagai pkp, apa saja hal-hal yang diperlukan?
    jika perusahaan saat ini sudah berjalan cukup lama (belum menjadi pkp) dan ingin menjadi pkp…namun terdapat perubahan dalam permodalan (modal kerja dll) apakah bisa? (dengan menggunakan identitas perusahaan sebelumnya)…mempertimbangkan pelaporan pajak sebelum menjadi pkp.
    jika perusahaan tidak memiliki laporan rinci setiap transaksi – penerimaan netto secara akutansi, adakah metode lain yang disarankan oleh perpajakan?
    terima kasih………..

    diterima atau tidaknya surat permohonan WP untuk dikukuhkan sebagai PKP akan diteliti dan diusulkan oleh AR dan sepanjang memenuhi persyaratan maka bisa dikukuhkan.

  • hafizaduo

    Member
    19 September 2012 at 1:58 pm

    priadiar4: maksih atas infonya yaa..

  • banjar

    Member
    19 September 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by hafizaduo:

    sepanjang memenuhi persyaratan maka bisa dikukuhkan.

    ….. sependapat…

  • geenit

    Member
    23 September 2012 at 12:16 pm

    Sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP..Terkait dengan adanya perubahan data status modal dapat diajukan secara bersamaan dengan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Adapun terkait dengan kewajiban PKP, minimal perusahaan wajib menyimpan data Faktur Pajak yang diterbitkan maupun yang diperoleh dari pembelian BKP/JKP. Hal itu terkait administrasi dalam pelaporan SPT Masa PPN. Atas laporan transaksi secara rinci mungkin lebih terkait dengan Pajak Penghasilan Badannya terkait penghasilan yang dapat diakui oleh perusahaan ataupun dengan PPh Pasal 25/29 yang akan terutang nanti..demikian pendapat saya rekan..cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now