Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
untuk melakukan pengukuhan sebagai pkp, apa saja hal-hal yang diperlukan?
jika perusahaan saat ini sudah berjalan cukup lama (belum menjadi pkp) dan ingin menjadi pkp…namun terdapat perubahan dalam permodalan (modal kerja dll) apakah bisa? (dengan menggunakan identitas perusahaan sebelumnya)…mempertimbangkan pelaporan pajak sebelum menjadi pkp.
jika perusahaan tidak memiliki laporan rinci setiap transaksi – penerimaan netto secara akutansi, adakah metode lain yang disarankan oleh perpajakan?
terima kasih………..rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂
setuju rekan
salam
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, apakah sudah dicoba tanya ke AR nya ? 🙂
Originaly posted by salasa:setuju rekan
lalu bagaimana dengan pendapat Anda berdua mengenai masalah rekan hafizaduo?
Walaupun belum PKP tentu ada kewajiban pajak lain dalam kelompok PPh (Psl.21,23,25 dan 29). Apakah sudah pernah dilaporkan?
Bentuk perusahaan apa? PT atau CV? Sudah pernah lapor SPT Tahunan?
Jawaban diatas menentukan pendapat dan saran yang bisa saya ataupun rekan lain berikan.
- Originaly posted by hafizaduo:
untuk melakukan pengukuhan sebagai pkp, apa saja hal-hal yang diperlukan?
jika perusahaan saat ini sudah berjalan cukup lama (belum menjadi pkp) dan ingin menjadi pkp…namun terdapat perubahan dalam permodalan (modal kerja dll) apakah bisa? (dengan menggunakan identitas perusahaan sebelumnya)…mempertimbangkan pelaporan pajak sebelum menjadi pkp.
jika perusahaan tidak memiliki laporan rinci setiap transaksi – penerimaan netto secara akutansi, adakah metode lain yang disarankan oleh perpajakan?
terima kasih………..diterima atau tidaknya surat permohonan WP untuk dikukuhkan sebagai PKP akan diteliti dan diusulkan oleh AR dan sepanjang memenuhi persyaratan maka bisa dikukuhkan.
priadiar4: maksih atas infonya yaa..
- Originaly posted by hafizaduo:
sepanjang memenuhi persyaratan maka bisa dikukuhkan.
….. sependapat…
Sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP..Terkait dengan adanya perubahan data status modal dapat diajukan secara bersamaan dengan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Adapun terkait dengan kewajiban PKP, minimal perusahaan wajib menyimpan data Faktur Pajak yang diterbitkan maupun yang diperoleh dari pembelian BKP/JKP. Hal itu terkait administrasi dalam pelaporan SPT Masa PPN. Atas laporan transaksi secara rinci mungkin lebih terkait dengan Pajak Penghasilan Badannya terkait penghasilan yang dapat diakui oleh perusahaan ataupun dengan PPh Pasal 25/29 yang akan terutang nanti..demikian pendapat saya rekan..cmiiw