Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengukuhan perusahaan kena pajak
Pengukuhan perusahaan kena pajak
selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ? minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.
- Originaly posted by davied15:
apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?
PKP hanya untuk PPN rekan. Kewajiban pajak yang lain masih jalan.
- Originaly posted by davied15:
selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?
tetap memotong PPh Pasal 23.
Originaly posted by davied15:minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.
PPN
oke rekan, terima kasih informasinya.