Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan PPN Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
Pengkreditan PPN Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
Dear,
rekan rekan pajak mau diskusi tentang PPN masukan yang dapat dikreditkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP,
bahwa dalam pasal 9 ayat 8 huruf a UU PPN terbaru sudah dihapus.
akan tetapi dalam pasal 9 ayat 9a nya dapat dikreditkan hanya 80%,jadi yang benar dapat dikreditkan seluruhnya apa 80% aja yahh
dalam pasal 9 ayat (9a) berbunyi :
(9a)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.itu maksud nya apa yahh
seperti dijelaskan diaturan tersebut PPN Masukan sebelum perusahaan menjadi bisa dikreditkan dengan persentase tersebut.
contoh : https://perpajakan.ddtc.co.id/ilustrasi-kasus/read /82dapat dikreditkn Pajak Masukan 80% dari Pajak Keluaran sejak seharusnya PKP sampai 1 hari sebelum PKP.
Contoh:
Omset 1 jan – 15 Apr 2021 = 4.800.000.001
Maka wajib PKP max 31 Mei 2021.
Misal baru PKP 20 Jul 2021
Dik:
16 Apr – 30 Mei 2021 omset = 1.000.000.000 punya FP Masukan 40 juta
31 Mei – 19 Jul 2021 omset = 1.500.000.000 punya FP Masukan 50 juta
20 Jul – 31 Des 2021 omset = 4.000.000.000 punya FP Masukan 90 jutaPPN:
1 Jan – 15 Apr 2021 omset = 4.800.000.001, PPN terutang = 0
16 Apr – 30 Mei 2021 omset = 1.000.000.000, PPN terutang = 0
31 Mei – 19 Jul 2021 omset = 1.500.000.000, PPN terutang = 150.000.000 (PK)
PM = 80% *150.000.000 = 120.000.000FP Masukan sebelumnya 50 juta diabaikan
kalo case nya seperti ini gimana pak, baru pkp 15 jan 2021
diket PPN masukan :
tgl 3 jan 5juta
tgl 10 jan 10juta
tgl 12 jan 12jutaPPN Keluaran
tgl 20 jan 15jutaapakah PPN masukan tersebut dapat saya kreditkan atau tidak ?
mengingat pasal 9 ayat 8a UU PPN di cipta kerja sudah dihapusyang mana UU sebelumnya tidak bisa dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat 8a berbunyi "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak"