Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengkreditan PPN Masukan Jasa Konstruksi.

  • Pengkreditan PPN Masukan Jasa Konstruksi.

     begawan5060 updated 12 years ago 2 Members · 10 Posts
  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 1:31 pm
  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 1:31 pm

    Dear Rekan's Ortax,

    Adakah aturan yg menentukan kapan saat kita boleh mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak pembelian JKP konstruksi, apakah sesuai dengan saat FP di terbitkan atau setelah dilakukan pembayaran atas tagihan FP tersebut..mohon pencerahan..trims

  • begawan5060

    Member
    19 November 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by emphil:

    Adakah aturan yg menentukan kapan saat kita boleh mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak pembelian JKP konstruksi, apakah sesuai dengan saat FP di terbitkan atau setelah dilakukan pembayaran atas tagihan FP tersebut.

    Silahkan memilih, dikreditkan :
    Sesuai dengan saat FP di terbitkan atau mundur 3 bulan sesudahnya..

  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan memilih, dikreditkan :
    Sesuai dengan saat FP di terbitkan atau mundur 3 bulan sesudahnya..

    Rekan begawan,kalau misalkan akhir tahun kita mengajukan restitusi, dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan kira-kira apakah restitusi kita tidak akan di kurangi ya oleh fiskus…

  • begawan5060

    Member
    19 November 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by emphil:

    Rekan begawan,kalau misalkan akhir tahun kita mengajukan restitusi, dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan kira-kira apakah restitusi kita tidak akan di kurangi ya oleh fiskus…

    "dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan"
    Bisa dibuatkan ilustrasinya?

  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 1:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    "dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan"
    Bisa dibuatkan ilustrasinya?

    Misalkan di tahun 2011 kita terima FP untuk termin :
    – I = 110 jt incl ppn.
    – II = 110 jt incl ppn.
    – III = 110 jt incl ppn.
    Total tagihan 330 jt, sedangkan pada tahun 2011 kita baru bayar tagihan untuk yg 2 tagihan saja = 220 jt..yang termin ke III kita bayar di awal tahun 2012..apakah ilustrasi diatas berdampak pd saat kita restitusi…oia, transaksi yg kita lakukan adalah transaksi jasa konstruksi (EPC) yang dilaksanakan oleh kontraktor BUMN.

  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 1:57 pm

    Jadi artinya PM yg dikreditkan di thn 2011 sebesar 30 jt, sdgnkan apabila d runut kita baru bayar utk ppn yang 20 jt saja..

  • begawan5060

    Member
    19 November 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by emphil:

    Jadi artinya PM yg dikreditkan di thn 2011 sebesar 30 jt, sdgnkan apabila d runut kita baru bayar utk ppn yang 20 jt saja..

    Tidak masalah, rekan…
    Bahwa FP masukan tetap sah dikreditkan meskipun PPN-nya belum dibayar oleh pengguna jasa..

  • Emphil

    Member
    19 November 2012 at 2:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak masalah, rekan…
    Bahwa FP masukan tetap sah dikreditkan meskipun PPN-nya belum dibayar oleh pengguna jasa..

    Ok rekan,..trims atas pencerahannya..

  • begawan5060

    Member
    19 November 2012 at 2:19 pm

    Siip..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now