Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengkreditan PPN Masukan Jasa Konstruksi.
Pengkreditan PPN Masukan Jasa Konstruksi.
Dear Rekan's Ortax,
Adakah aturan yg menentukan kapan saat kita boleh mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak pembelian JKP konstruksi, apakah sesuai dengan saat FP di terbitkan atau setelah dilakukan pembayaran atas tagihan FP tersebut..mohon pencerahan..trims
- Originaly posted by emphil:
Adakah aturan yg menentukan kapan saat kita boleh mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak pembelian JKP konstruksi, apakah sesuai dengan saat FP di terbitkan atau setelah dilakukan pembayaran atas tagihan FP tersebut.
Silahkan memilih, dikreditkan :
Sesuai dengan saat FP di terbitkan atau mundur 3 bulan sesudahnya.. - Originaly posted by begawan5060:
Silahkan memilih, dikreditkan :
Sesuai dengan saat FP di terbitkan atau mundur 3 bulan sesudahnya..Rekan begawan,kalau misalkan akhir tahun kita mengajukan restitusi, dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan kira-kira apakah restitusi kita tidak akan di kurangi ya oleh fiskus…
- Originaly posted by emphil:
Rekan begawan,kalau misalkan akhir tahun kita mengajukan restitusi, dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan kira-kira apakah restitusi kita tidak akan di kurangi ya oleh fiskus…
"dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan"
Bisa dibuatkan ilustrasinya? - Originaly posted by begawan5060:
"dan setelah di equalisasi pembayaran tagihan lebih kecil dari PM yg telah dikreditkan"
Bisa dibuatkan ilustrasinya?Misalkan di tahun 2011 kita terima FP untuk termin :
– I = 110 jt incl ppn.
– II = 110 jt incl ppn.
– III = 110 jt incl ppn.
Total tagihan 330 jt, sedangkan pada tahun 2011 kita baru bayar tagihan untuk yg 2 tagihan saja = 220 jt..yang termin ke III kita bayar di awal tahun 2012..apakah ilustrasi diatas berdampak pd saat kita restitusi…oia, transaksi yg kita lakukan adalah transaksi jasa konstruksi (EPC) yang dilaksanakan oleh kontraktor BUMN. Jadi artinya PM yg dikreditkan di thn 2011 sebesar 30 jt, sdgnkan apabila d runut kita baru bayar utk ppn yang 20 jt saja..
- Originaly posted by emphil:
Jadi artinya PM yg dikreditkan di thn 2011 sebesar 30 jt, sdgnkan apabila d runut kita baru bayar utk ppn yang 20 jt saja..
Tidak masalah, rekan…
Bahwa FP masukan tetap sah dikreditkan meskipun PPN-nya belum dibayar oleh pengguna jasa.. - Originaly posted by begawan5060:
Tidak masalah, rekan…
Bahwa FP masukan tetap sah dikreditkan meskipun PPN-nya belum dibayar oleh pengguna jasa..Ok rekan,..trims atas pencerahannya..
Siip..