Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pengkreditan PPN Masukan di eSPT karena PKP Penjual pindah ke KPP Madya
Pengkreditan PPN Masukan di eSPT karena PKP Penjual pindah ke KPP Madya
Dear all,
Salam kenal semuanya, saya member baru alias newbie, mohon izin mau langsung tanya2 sedikit, boleh ya. Gini ceritanya: dulu saya terima faktur pajak (FP) masukan tertanggal 06 Jun 2008 & sudah saya kreditkan di SPT PPN Juli 2008. Kemudian ada transaksi lagi dg supplier tsb. & saya terima FP masukan tertanggal 09 Des 2008. Masalahnya, nomor seri faktur pajaknya kebetulan sama. Menurut si supplier, mereka sudah dipindahkan ke KPP Madya Jaktim & nomor seri FP harus dimulai dari 00000001 lagi. Saya coba input di eSPT tapi ditolak krn sudah ada datanya. Ada rekan yg bisa bantu? Thx b4.
dear ff,
FP ditolak krn sudah ada data FP yang lama namun dengan NPWP lama. coba ditambah dulu data referensi lawan transaksi di eSPT dengan data NPWP terbaru dari supplier ybs, baru kemudian FP yang baru diinput kembali.
Regards,Yang aneh, kedua FP itu pakai kode KPP yg sama. Ketika saya minta penggantian FP karena nomor serinya jelas2 dobel & pasti ditolak oleh eSPT, si supplier ngotot bahwa penomoran itu sudah sesuai dengan advis dari AR. Saya tetap bertahan pada pendapat bahwa FP itu dobel. Mudah2an ada solusi yg baik, karena nilai PPN Masukannya cukup besar jadi sayang sekali kalo nggak bisa dikreditkan.
Rekan ff
Sangat tidak masuk di akal, karena logikanya jika si supplier tsb pindah ke kpp madya maka otomatis NPWP nya yg kode kpp berubah jadi kpp madya yg kodenya pasti tidak sama dgn kode kpp yg sebelumnya
untuk kasus ini lebih baik minta surat pindah ke kpp madya supaya bisa tau kode kpp madya tsb, karena kemungkinan si supplier pada saat menerbtkan faktur pajak tidak merubah kode kpp ke kode kpp madyasalam
saya setuju dengan saudara antona, dari pengalaman saya, kalo WP tersebut pindah ke KPP madya secara otomatis, kode NPWP nya juga berubah. mungkin saat menerbitkan faktur tersebut, WP tersebut tidak merubah kode NPWP nya sehingga anda tidak dapat input ke dal espt. mungkin lebih baik, ditanyakan langsung kepada WP nya sendiri, apakah NPWP yang dia berikan tersebut benar.
pindah KPP berarti ganti kode di 6 digit dari baris belakang NPWP. karena setiap KPP mempunyai kode tertentu, dengan perpindahan KPP tersebut maka secara sebagian NPWP berubah (hanya kode KPP yg berubah) sehingga menyebabkan No faktur pajak kembali mulai dari 00000001 lagi, begitu juga Faktur pajak yang terkait, harus berubah NPWPnya. begitu juga SPPKPnya juga berubah, NPWP dan NPPKP mulai menggunakan yang baru di faktur pajak sesuai dengan tgl penetapan di SPPKP.
Untuk teknis eSPT PPN, anda bisa meng-Input No NPWP baru dengan nama perusahaan yang sama Tsb, karena sistem di eSPT membaca NPWP. kalau tidak bisa juga anda dapat menggunakan spasi dalam menginput nama perusahaan yang sama tersebut.silahkan mencoba, 🙂