Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan PPN Masukan atas usaha hotel dan penginapan ???

  • Pengkreditan PPN Masukan atas usaha hotel dan penginapan ???

     evan212 updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • waa

    Member
    5 March 2008 at 1:52 pm
  • waa

    Member
    5 March 2008 at 1:52 pm

    Salam hormat.

    Saya mohon dari team ortax atau para ahli yang lain penjelasan bagimana cara mengkreditkan PPN masukan atas usaha hotel dan penginapan. Sedangkan PPN Keluaran untuk usaha tersebut tidak ada, dan bagaimana cara membebankannya? Apakah bisa masuk dalam unsur Harga Pokok dari Jasa?

  • prastono

    Member
    5 March 2008 at 2:08 pm

    Pajak Masukan yang tidak dapat / belum dikreditkan boleh dibebankan sebagai biaya. Tergantung jenis biayanya , bisa masuk harga pokok ataupun biaya administrasi dan promosi

  • mardi

    Member
    1 May 2008 at 1:53 pm

    Setahu saya jasa hotel dan penginapan itu bukan jasa kena pajak, jadi PM-nya tidak dapat dikreditkan, meskipun telah dikukuhkan sebagai PKP.
    PM tadi masuk unsur biaya sesuai dengan jenisnya….seperti kata pak prastono

  • Budianto

    Member
    9 May 2008 at 8:35 am

    kalo hotel dilihat dari jasa yg diberikan juga,
    karena ada juga jasanya yg terkena PPN spt contoh :
    – jasa penyewaan ruangan
    – jasa lainnya yg bukan / diluar jasa hotel (menginap)
    dan harus dibuatkan faktur pajak dan lapor spm ppn masa dan kalo ada ppn masukan yg sehubungan dengan itu bisa dikreditkan tentunya.
    demikian pendapat saya, kalo ada yg lebih tahu boleh mengomentarinya
    agar menjadi lebih jelas.
    Thank's

  • mardi

    Member
    9 May 2008 at 4:53 pm

    Trim's pak Budi atas koreksinya

    Saya setuju PPN menganut negatif list, dan dalam jasa hotel dan penginapan yang termasuk negatif list sudah dirinci apa saja, yang artinya kalo hotel/penginapan memberikan jasa selain jasa dalam negatif list tetap terutang PPN

  • evan212

    Member
    12 May 2008 at 7:34 am

    @waa
    kalau bukan PKP, PPN dibukukan + harga pokok (dibiayakan).kalau PKP, dilihat dulu apakah penyerahannya kena PPN atau tidak (jika tidak bisa dibedakan maka pengkreditannya menggunakan perhitungan ulang PM).

  • jablud

    Member
    21 August 2008 at 11:30 am

    Sepanjang Penyerahannya dibebaskan ataupun tidak terutang PPN maka PM atas penyerahan tsb tidak dapat dikreditkan.
    Utk jasa hotel dan penginapan merupakan jasa yang tidak terutang PPN oleh karena itu PM-nya tidak dapat dikreditkan.
    Bilamana hotel/penginapan tersebut juga melakukan penyerahan yang terutang PPN cth ; penyewaan ruangan utk rapat/seminar maka PM-nya dapat dikreditkan

  • evan212

    Member
    21 August 2008 at 3:42 pm

    jadi pengen nanya nih , karena dicontohkan bahwa penyewaan ruangan untuk rapat/seminar kena PPN, apakah suatu fasilitas yg menyatu dengan hotel boleh kena PPN ?? , yg saya tau PPN hanya dikenakan untuk fasilitas bukan untuk tamu hotel
    CMIIW

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now