Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan PPN Masukan atas usaha hotel dan penginapan ???
Pengkreditan PPN Masukan atas usaha hotel dan penginapan ???
Salam hormat.
Saya mohon dari team ortax atau para ahli yang lain penjelasan bagimana cara mengkreditkan PPN masukan atas usaha hotel dan penginapan. Sedangkan PPN Keluaran untuk usaha tersebut tidak ada, dan bagaimana cara membebankannya? Apakah bisa masuk dalam unsur Harga Pokok dari Jasa?
Pajak Masukan yang tidak dapat / belum dikreditkan boleh dibebankan sebagai biaya. Tergantung jenis biayanya , bisa masuk harga pokok ataupun biaya administrasi dan promosi
Setahu saya jasa hotel dan penginapan itu bukan jasa kena pajak, jadi PM-nya tidak dapat dikreditkan, meskipun telah dikukuhkan sebagai PKP.
PM tadi masuk unsur biaya sesuai dengan jenisnya….seperti kata pak prastonokalo hotel dilihat dari jasa yg diberikan juga,
karena ada juga jasanya yg terkena PPN spt contoh :
– jasa penyewaan ruangan
– jasa lainnya yg bukan / diluar jasa hotel (menginap)
dan harus dibuatkan faktur pajak dan lapor spm ppn masa dan kalo ada ppn masukan yg sehubungan dengan itu bisa dikreditkan tentunya.
demikian pendapat saya, kalo ada yg lebih tahu boleh mengomentarinya
agar menjadi lebih jelas.
Thank'sTrim's pak Budi atas koreksinya
Saya setuju PPN menganut negatif list, dan dalam jasa hotel dan penginapan yang termasuk negatif list sudah dirinci apa saja, yang artinya kalo hotel/penginapan memberikan jasa selain jasa dalam negatif list tetap terutang PPN
@waa
kalau bukan PKP, PPN dibukukan + harga pokok (dibiayakan).kalau PKP, dilihat dulu apakah penyerahannya kena PPN atau tidak (jika tidak bisa dibedakan maka pengkreditannya menggunakan perhitungan ulang PM).Sepanjang Penyerahannya dibebaskan ataupun tidak terutang PPN maka PM atas penyerahan tsb tidak dapat dikreditkan.
Utk jasa hotel dan penginapan merupakan jasa yang tidak terutang PPN oleh karena itu PM-nya tidak dapat dikreditkan.
Bilamana hotel/penginapan tersebut juga melakukan penyerahan yang terutang PPN cth ; penyewaan ruangan utk rapat/seminar maka PM-nya dapat dikreditkanjadi pengen nanya nih , karena dicontohkan bahwa penyewaan ruangan untuk rapat/seminar kena PPN, apakah suatu fasilitas yg menyatu dengan hotel boleh kena PPN ?? , yg saya tau PPN hanya dikenakan untuk fasilitas bukan untuk tamu hotel
CMIIW