Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan PM
saya mau tanya, apakah boleh PM atas perolehan barang di tahun 2008 dikreditkan di tahun 2010?spt PPN untuk masa itu sendiri belum pernah dilaporkan ke KPP……terus maksudnya Pasal 9 ayat 9 UU PPN "…sebelum dilakukan pemeriksaan" apakah itu maksudnya sudah selesai proses pemeriksaan atau masih dalam proses pemeriksaan?
Pasal 9 Ayat (9) UU No. 18 Tahun 2000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Penjelasannya
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.berdasarkan ketentuan diatas, pengkreditan PM hanya dapat dilakukan untuk masa 3 bulan masa pajak berikutnya.
Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
dengan demikian, PM tahun 2008 tidak boleh dikreditkan untuk tahun pajak 2010.
PM tersebut saat ini masih mungkin dilakukan untuk masa pajak tahun 2008 tersebut melalui mekanisme pembetulan.Originaly posted by bLu:apakah itu maksudnya sudah selesai proses pemeriksaan atau masih dalam proses pemeriksaan?
sebelum dimulai proses pemeriksaan yang ditandai dengan pemberitahuan surat pemeriksaan oleh pemeriksa.
Salam
wah makasih om….ngerti skrg…..