Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pengkreditan pajak masukan ppn

  • pengkreditan pajak masukan ppn

     Redaksi Ortax updated 14 years ago 7 Members · 10 Posts
  • kacang

    Member
    28 April 2010 at 11:03 am

    dear rekan ortax,

    sebelum terbit uun ppn baru untuk perhitungan ppn saya yg menggunakan norma yaitu 2 % dari omset. sehingga pajak masukannnya 8 % dari omset.
    di uu ppn yg baru Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet
    jadinya kan beda dengan tarif ppn yang saya pakai dulu.

    mulai masa april ini dalam perhitungan ppn sya menggunakan tarif ya mana ya ?

    thx

  • kacang

    Member
    28 April 2010 at 11:03 am
  • POERBA

    Member
    28 April 2010 at 11:18 am

    Yg terbaru rekan kacang.. PPN KB 3%……
    Salam…

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 9:27 pm
    Originaly posted by kacang:

    mulai masa april ini dalam perhitungan ppn sya menggunakan tarif ya mana ya ?

    3%…, sependapat dengan rekan Poerba..

  • ecooce

    Member
    28 April 2010 at 10:30 pm

    Setuju juga…

  • yohansen

    Member
    1 May 2010 at 10:50 am

    kalau omset kita tahun 2010 melebihi Rp.1.800.000.000,- lalu tahun depan di bawah Rp.1.800.000.000,- apakah masih bisa mengunakan norma kembali???

    Thanks Salam

  • Nastusya Nastusya

    Member
    1 May 2010 at 11:10 am

    rekan yohansen, setau saya, tidak boleh menggunakan norma kembali kalo sudah melakukan pembukuan.mohon pencerahannya rekan-rekan

  • yohansen

    Member
    1 May 2010 at 11:43 am

    rekan pipi yang saya maksud disini adalah untuk pengunaan norma pada pelaporan PPN, apakah bisa kalau untuk tahun berikutnya apabila omset tidak melebihi 1.8 m, mengunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan yang di maksud pada PMK No.74/PMK.03/2010, tanggal 31 Maret 2010??? Thanks

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 1:00 pm
    Originaly posted by yohansen:

    kalau omset kita tahun 2010 melebihi Rp.1.800.000.000,- lalu tahun depan di bawah Rp.1.800.000.000,- apakah masih bisa mengunakan norma kembali???

    Boleh…, dengan syarat bahwa dibawah 1,8M tsb berturut-turut dalam 2 tahun buku..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    19 December 2010 at 11:11 pm

    setuju dgn rekan pegawan5060
    sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010 TANGGAL 2 APRIL 2010 pasal 5

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now