Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pengkreditan pajak masukan
Permisi, numpang tanya di peraturan atau undang undang mana, dan pasal berapa ada tercantum bahwasanya pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan, kedua duanya wajib pengusaha kena pajak, alias PKP, terima kasih.
- Originaly posted by daniel7:
Permisi, numpang tanya di peraturan atau undang undang mana, dan pasal berapa ada tercantum bahwasanya pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan, kedua duanya wajib pengusaha kena pajak, alias PKP, terima kasih.
maksudnya gimana?
kalo gak PKP, gimana cara nerbitin FP?
kalo gak PKP, gimana mau kreditin? ada di UU PPN rekan..disana sdh jelas smua
maksudnya penjual PKP, pembeli kagak jelas, atau gak punya npwp, yang di cari kan penjual.
@ardi, undang undang PPN pasal berapa yaa?Rekan Daniel,
1. Perihal PKP yang harus menerbitkan FP : Pasal 1 ayat 5 UU 28 2007;
2. Perihal pengkreditan Pajak Masukan : Pasal 9 UU No 42 2009.
maaf mau tanya anda sebagai penjual atau pembeli?, karena kewajiban menerbitkan FP ya kalau sdh disahkan menjadi PKP
kalo pembelinya belum PKP ya brarti FP yang dia terima tidak bisa dikreditkan, masih bisa dipakai tapi di masukkan ke biaya PPN dilaporan laba rugi mereka
oke thanks banyak rekan rekan disini.