Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengkreditan Pajak Masukan
Dear Rekan Ortax,
Saya menerima faktur pajak masukan tgl. 31 Mei 2016 dari Supplier. Faktur pajak tersebut baru saya terima tgl. 16 Agustus 2016.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya masih bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut di masa Agustus (dilaporkan di akhir September)?
Atau paling lambat harus dikreditkan di masa Juli (pelaporan di akhir Agt)?Mohon bantuannya, karena saya bermaksud mengkreditkan faktur pajak tsb di masa Agustus (dilaporkan di akhir September), namun takut kalau ternyata tidak bisa (kadaluarsa).
Terima kasih,
Sherlly
- Originaly posted by Sherlly:
karena saya bermaksud mengkreditkan faktur pajak tsb di masa Agustus (dilaporkan di akhir September)
masih bisa rekan
Baik, terima untuk jawabannya Rekan Jon1201.