Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pengkreditan Pajak Masukan

     Sherlly updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Sherlly

    Member
    24 August 2016 at 9:29 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya menerima faktur pajak masukan tgl. 31 Mei 2016 dari Supplier. Faktur pajak tersebut baru saya terima tgl. 16 Agustus 2016.
    Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya masih bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut di masa Agustus (dilaporkan di akhir September)?
    Atau paling lambat harus dikreditkan di masa Juli (pelaporan di akhir Agt)?

    Mohon bantuannya, karena saya bermaksud mengkreditkan faktur pajak tsb di masa Agustus (dilaporkan di akhir September), namun takut kalau ternyata tidak bisa (kadaluarsa).

    Terima kasih,

    Sherlly

  • Sherlly

    Member
    24 August 2016 at 9:29 am
  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 9:32 am
    Originaly posted by Sherlly:

    karena saya bermaksud mengkreditkan faktur pajak tsb di masa Agustus (dilaporkan di akhir September)

    masih bisa rekan

  • Sherlly

    Member
    24 August 2016 at 9:38 am

    Baik, terima untuk jawabannya Rekan Jon1201.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now