Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pengkreditan/kompensasi

  • pengkreditan/kompensasi

     leibe updated 10 years, 4 months ago 4 Members · 39 Posts
  • leibe

    Member
    30 December 2013 at 3:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya,

    UU PPN Pasal 9 ayat (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

    Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    30 December 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by leibe:

    Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…

    hehehe…coba cek penjelasan pasalnya ya rekan, ada contoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN

  • hangsengnikkei

    Member
    30 December 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by leibe:

    Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…

    hehehe…coba cek penjelasan pasalnya ya rekan, ada contoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN

  • leibe

    Member
    30 December 2013 at 4:18 pm

    Penjelasan Pasal 9 ayat 4

    Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang
    bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Contoh:
    Masa Pajak Mei 2010:
    Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00 (-)
    Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
    Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.

    Masa Pajak Juni 2010:
    Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00 (-)
    Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
    Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
    yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00 (-)
    Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
    Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ontoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN

    Contoh penjelasan diatas tidak ada kata2 PPN Masukan yg ga bisa dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN rekan.

    jdi tambah bingung saya . . .. hehehe

  • leibe

    Member
    30 December 2013 at 4:18 pm

    Penjelasan Pasal 9 ayat 4

    Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang
    bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Contoh:
    Masa Pajak Mei 2010:
    Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00 (-)
    Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
    Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.

    Masa Pajak Juni 2010:
    Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00 (-)
    Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
    Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
    yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00 (-)
    Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
    Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ontoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN

    Contoh penjelasan diatas tidak ada kata2 PPN Masukan yg ga bisa dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN rekan.

    jdi tambah bingung saya . . .. hehehe

  • hangsengnikkei

    Member
    30 December 2013 at 4:32 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PMK No. 80/PMK.03/2012 sama UU PPN pasal 9 ayat 5

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya

    hehehe…salah ketik tuh, harusnya yg bener yg ayat 5

  • hangsengnikkei

    Member
    30 December 2013 at 4:32 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PMK No. 80/PMK.03/2012 sama UU PPN pasal 9 ayat 5

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya

    hehehe…salah ketik tuh, harusnya yg bener yg ayat 5

  • leibe

    Member
    2 January 2014 at 8:13 am

    Ok… tks rekan…

  • leibe

    Member
    2 January 2014 at 8:13 am

    Ok… tks rekan…

Viewing 31 - 39 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now