Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pengkreditan/kompensasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya,
UU PPN Pasal 9 ayat (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…
- Originaly posted by leibe:
Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…
hehehe…coba cek penjelasan pasalnya ya rekan, ada contoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN
- Originaly posted by leibe:
Maksudnya apa yah rekan, ga paham nih hub'nya sama kasusnya (ilmunya belom sampe) hehehe…
hehehe…coba cek penjelasan pasalnya ya rekan, ada contoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN
Penjelasan Pasal 9 ayat 4
Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang
bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010:
Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00 (-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.Masa Pajak Juni 2010:
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00 (-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00 (-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.Originaly posted by hangsengnikkei:ontoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN
Contoh penjelasan diatas tidak ada kata2 PPN Masukan yg ga bisa dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN rekan.
jdi tambah bingung saya . . .. hehehe
Penjelasan Pasal 9 ayat 4
Pajak Masukan yang dimaksud pada ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang
bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:
Masa Pajak Mei 2010:
Pajak Keluaran = Rp2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp4.500.000,00 (-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010.Masa Pajak Juni 2010:
Pajak Keluaran = Rp3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp2.000.000,00 (-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2010
yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2010 = Rp2.500.000,00 (-)
Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2010 = Rp1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2010.Originaly posted by hangsengnikkei:ontoh itungannya yg menampakkan soal PPN Masukan yg ga bs dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN
Contoh penjelasan diatas tidak ada kata2 PPN Masukan yg ga bisa dikreditkan atas penyerahan yg ga terutang PPN rekan.
jdi tambah bingung saya . . .. hehehe
- Originaly posted by hangsengnikkei:
PMK No. 80/PMK.03/2012 sama UU PPN pasal 9 ayat 5
Originaly posted by hangsengnikkei:pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya
hehehe…salah ketik tuh, harusnya yg bener yg ayat 5
- Originaly posted by hangsengnikkei:
PMK No. 80/PMK.03/2012 sama UU PPN pasal 9 ayat 5
Originaly posted by hangsengnikkei:pasal 9 ayat 4 nya itu mksdnya utk ketentuan yg ga bisa dikreditkannya
hehehe…salah ketik tuh, harusnya yg bener yg ayat 5
Ok… tks rekan…
Ok… tks rekan…