Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak yang PKP Penerbit Faktur Pajak telah dicabut dalam registrasi ulang
Pengkreditan Faktur Pajak yang PKP Penerbit Faktur Pajak telah dicabut dalam registrasi ulang
Rekans semua…. sekarang saya dihadapkan pada kondisi dimana Perusahaan tempat saya bekerja telah mengkreditkan faktur pajak masa Oktober s.d Desember 2012. Tiga hari yang lalu kami dapat surat dari KPP untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut, karena Faktur Pajak yang telah kami kreditkan ternyata diterbitkan oleh PKP penerbit yang status PKP-nya telah dicabut saat registrasi ulang sejak bulan September 2012.
Bagaimana dengan PPN yang telah dipungut oleh PKP penerbit dari kami itu rekans..apa bisa diminta ke PKP yang bersangkutan? karena berdasarkan yang saya baca dalam UU PPN Pasl 14 ayat (2) dinyatakan kalo OP atau Badan yang bukan PKP dan menerbitkan FP dan telah memungut PPN harus menyetorkan jumlah pajak dalam FP tersebut ke Kas negara.
Kemudian pada SPT Pembetulan yang akan kami buat, kami harus membayar lagi PPN yang telah terlanjur kami kreditkan itu?
terima kasih sebelum dan sesudahnya rekans…
Tagih dulu PPN nya ke perusahaan tsb, baru pembetulan SPT PPN.
terima kasih rekan accurate..berarti kewajiban menyetor PPN seperti di Pasal 14 ayat 2 itu berada di pihak kami ya rekans? bukan pada pihak penerbit?
- Originaly posted by HAFITA:
Tagih dulu PPN nya ke perusahaan tsb, baru pembetulan SPT PPN.
PKP telah dicabut sejak bulan september 2012
Bulan Oktober, November dan Desember masih menerbitkan Faktur Pajak
Sesuai aturan yang berlaku PKP tsb seharusnya tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak
hal ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana
benul,,, eh betul saran dari rekan Accurate coba ditagih dulu ke ybs
siapa tahun ybs ada / masih mempunyai etika baik dan mau membayar
dan kalau sudah ditagih ber kali kali kelihatan tidak ada niat baik , bisa rekan laporkan ke Kanwil - Originaly posted by HAFITA:
Bagaimana dengan PPN yang telah dipungut oleh PKP penerbit dari kami itu rekans..apa bisa diminta ke PKP yang bersangkutan?
segera diminta rekan jika masih berhubungan..
- Originaly posted by HAFITA:
terima kasih rekan accurate..berarti kewajiban menyetor PPN seperti di Pasal 14 ayat 2 itu berada di pihak kami ya rekans? bukan pada pihak penerbit?
harusnya pihak penerbit, namun karena tidak sah harusnya rekan minta kembali