Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
- Originaly posted by antolin:
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha
Salam
- Originaly posted by antolin:
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha
Salam
- Originaly posted by antolin:
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 163/PMK.03/2012
Pasal 10Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
…..apakah renovasi termasuk.atas kegiatan membangun sendiri…? apakah renovasi sudah melebihi
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).salam
Pujiants - Originaly posted by antolin:
Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 163/PMK.03/2012
Pasal 10Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
…..apakah renovasi termasuk.atas kegiatan membangun sendiri…? apakah renovasi sudah melebihi
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).salam
Pujiants