Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan Faktur Pajak

  • Pengkreditan Faktur Pajak

     pujiants updated 9 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • antolin

    Member
    8 July 2014 at 9:43 am
  • antolin

    Member
    8 July 2014 at 9:43 am

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

  • antolin

    Member
    8 July 2014 at 9:43 am

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

  • usd

    Member
    8 July 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by antolin:

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

    Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha

    Salam

  • usd

    Member
    8 July 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by antolin:

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

    Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha

    Salam

  • pujiants

    Member
    8 July 2014 at 10:39 am
    Originaly posted by antolin:

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 163/PMK.03/2012
    Pasal 10

    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

    …..apakah renovasi termasuk.atas kegiatan membangun sendiri…? apakah renovasi sudah melebihi

    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c.luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

    salam
    Pujiants

  • pujiants

    Member
    8 July 2014 at 10:39 am
    Originaly posted by antolin:

    Selamat pagi saya mau tanya Pajak Masukan atas pembelian bahan untuk renovasi gudang apa boleh kita kreditkan Thanks?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 163/PMK.03/2012
    Pasal 10

    Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

    …..apakah renovasi termasuk.atas kegiatan membangun sendiri…? apakah renovasi sudah melebihi

    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c.luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

    salam
    Pujiants

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now