Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan Faktur Pajak

  • Pengkreditan Faktur Pajak

     zakeus updated 12 years, 12 months ago 3 Members · 5 Posts
  • SautMB

    Member
    28 April 2011 at 11:06 am

    Dear Rekans,

    Mau tanya niy,
    Jika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • SautMB

    Member
    28 April 2011 at 11:06 am
  • t3ddy

    Member
    28 April 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by sautMB:

    ika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?

    FP nya bln apa rekan

  • SautMB

    Member
    28 April 2011 at 11:22 am

    F

    Originaly posted by t3ddy:

    FP nya bln apa rekan

    Bulan Maret rekan t3ddy

  • zakeus

    Member
    28 April 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by sautMB:

    Jika FP sy kreditkan dibulan Maret, sedangkan pencatatan di GL itu dibulan sesudahnya ( dengan kondisi ada unsur objek pemotongan PPh), apakah hal ini diperkenankan?

    boleh rekan… anda akan mendapat bonus denda 2% atas pencatatan yang tidak sesuai dengan tanggal FPnya kikikikikikiki

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now