Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

  • PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

     Altis updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • nukas3p

    Member
    7 May 2010 at 1:13 pm
  • nukas3p

    Member
    7 May 2010 at 1:13 pm

    Salam..Kalau kita sebelum dikukuhkan menerima FP Standar..FP tersebut boleh dikreditkan tidak setelah kita dikukuhkan menjadi PKP?..

  • chris1311

    Member
    7 May 2010 at 1:21 pm

    tidak boleh, lagian kok bisa diterbitkan faktur pajak standar?

    salam

  • siaucu

    Member
    7 May 2010 at 1:22 pm

    tidak bisa sebelum dikukuhkan sebagai PKP fp tersebut dibiayakan , setelah dikukuhkan jadi PKP baru bisa menggunakan metode pengkreditan

  • begawan5060

    Member
    7 May 2010 at 1:22 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    tidak boleh,

    Sependapat…

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 1:27 pm

    Pasal 9(8) huruf a UU 42 2009^^

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now