Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK
Salam..Kalau kita sebelum dikukuhkan menerima FP Standar..FP tersebut boleh dikreditkan tidak setelah kita dikukuhkan menjadi PKP?..
tidak boleh, lagian kok bisa diterbitkan faktur pajak standar?
salam
tidak bisa sebelum dikukuhkan sebagai PKP fp tersebut dibiayakan , setelah dikukuhkan jadi PKP baru bisa menggunakan metode pengkreditan
- Originaly posted by CHRIS1311:
tidak boleh,
Sependapat…
Pasal 9(8) huruf a UU 42 2009^^
Viewing 1 - 6 of 6 replies