Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengkreditan Bukti Potong PPh atas Penghasilan dari Tahun Lalu.

  • Pengkreditan Bukti Potong PPh atas Penghasilan dari Tahun Lalu.

  • jotax

    Member
    10 July 2008 at 3:20 pm
  • jotax

    Member
    10 July 2008 at 3:20 pm

    Rekan ORTax mohon pencerahannya,
    Pengkreditan Bukti Potong PPh atas penghasilan dari tahun sebelumnya apakah tetap dapat dikreditkan untuk tahun berjalan sesuai dengan tgl pada Bukti Potong tsb.
    Eq. PT. A pemberi Jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23 pasa tgl 26 Desember 2007 dan oleh PT. A sdh dianggap sebagai Penghasilan dalam Laporan Keuangannya.
    Sedangkan oleh PT. B Penerima Jasa pada bulan Desember 2007 belum menganggap sebagai Biaya /Utang dan belum dilakukan Pembayaran, oleh karenanya PT. B melakukan Pemotongan atas Jasa tsb pada bulan Jan 2008 ( sudah diakui sebagai biaya dan dilakukan pembayaran) oleh karenanya bukti potong dibuat eq pada tanggal 14 Jan 2008.
    Pertanyaannya adalah :
    1. Apakah Bukti Potong tsb merupakan kredit Pajak bagi PT. A untuk Tahun 2007 atau 2008? mengingat Penghasilannya sudah diakui untuk tahun 2007.
    2. Apakah pemotongan yang dilakukan oleh PT. B sudah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

    Dalam hal ini jika saya membandingkan dengan Pengkreditan dari Faktur Pajak Masukan spt adanya "Diskriminasi" atas pengkreditan dari Bukti Potong PPh dengan perlakukan dari Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang boleh lewat tahun asalkan tidak melebihi dari batas waktu pengkreditan yang ditentukan dan belum dibiayakan.

    Mohon sharingnya dan penjelasannya. Terima kasih.

    Jabat erat,
    jotax

  • POERBA

    Member
    10 July 2008 at 3:55 pm

    Pemotongan PPH 23 dilakukan pada saat sudah diakuin sbg biaya atau pada waktu dibayarkan mana yg lebih dahulu terjadi..
    Sebelumnya saya mau tanya pak, PT A masukin tagihannya ke PT.B ditahun 2007 atau 2008 (bisa diliat di tanda terimanya)? Kl tahun 2007 tentunya mereka sudah akuin itu sebagai hutang kl sampai akhir tahun belum dibayarkan. Tapi kl tanda terimanya tahun 2008 tentunya mereka bisa saja memotong ditahun 2008..
    Sesuai atau tidak sesuai tatacara mereka memotong itu saya pikir tergantung sistem pembukuan yg mereka terapkan diperusahaannya..
    Mohon koreksi…

  • jotax

    Member
    10 July 2008 at 4:09 pm

    Masalah yang timbul adalah PT. B belum mengakui adanya biaya/uang untuk tahun 2007 sedangkan PT. A sudah membuat tagihan untuk tahun 2007 dan sudah mengakui sebagai penghasilan dalam laporan keuangannya.

  • POERBA

    Member
    10 July 2008 at 4:17 pm

    Ada beberapa perusahaan yg mengakui itu sebagai hutang diliat dari tanda terima penyerahan invoice.. Yg saya baca diatas transaksi dilakukan dibulan desember. Dan tidak tertutup kemungkinan penyerahan tagihannya bisa saja dilakukan di awal jan'08. Mungkin PT B merupakan salah satu perusahaan yg menganut prinsip yg telah saya sebutkan diatas. Dia tidak melihat DO, tidak melihat tanggal invoice, yg dilihat hanya tanggal tanda terima…
    Ini menurut pendapat saya, mohon maaf kalo salah..
    Ada pendapat lain mungkin….

  • jotax

    Member
    10 July 2008 at 4:22 pm

    Benar Rekan Poerba kalau dilihat dari masalahnya PT. B menganut azas cash basis atau untuk tenggang waktu tertentu eq pada bulan Desember pada tanggal tertentu di bulan Desember mereka sudah tutup buku, jadi belum dilakukan pencatatan adanya utang/biaya.
    Jadi untuk masalah yang seperti ini bagaimana ya penyelesaian yang terbaiknya untuk masalah bukti potong tsb or PT. A harus melakukan Koreksi fiskal atas penghasilan tahun 2007?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 9:58 am

    menurut saya pengkreditan pajak pph 23 sesuai tanggal bukti potong yang tertera pada bukti potong. jadi dimungkinkan penghasilan masuk tahun 2007 karena bukti potong tertanggal 2008 maka dikreditkan di tahun 2008. mohon tanggapan rekan-2

  • POERBA

    Member
    12 July 2008 at 2:20 pm
    Originaly posted by jotax:

    Dalam hal ini jika saya membandingkan dengan Pengkreditan dari Faktur Pajak Masukan spt adanya "Diskriminasi" atas pengkreditan dari Bukti Potong PPh dengan perlakukan dari Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang boleh lewat tahun asalkan tidak melebihi dari batas waktu pengkreditan yang ditentukan dan belum dibiayakan

    Coba saja diperlakukan sama pak.. Dibuatkan rekonsiliasinya kenapa bisa berbeda antara penghasilan dengan kredit pajaknya..
    Suatu saat jika dipertanyakan tinggal dijelaskan. Toh kesalahan bukan dari perusahaan anda. Dan jika anda memaksakan kepada customer kl bukti potongnya harus 2007 dampaknya juga tidak baik kan. Salah satunya hub baik antar perusahaan.
    Semoga membantu…

  • besdy

    Member
    5 August 2008 at 11:13 pm

    Sesuai info dari pihak fiskus, bahwa bukti potong diakui sesuai dengan tanggal yang tertera di bukti potong, cuma nanti waktu pelaporan SPT Tahunan, pada lampiran daftar bukti potong dijelaskan dari omset tahun sebelumnya.

  • Rgirz

    Member
    8 August 2008 at 3:04 pm

    Rekan Jotax,

    Ditempat kerja saya,kita menerima Bukti Potong atas pendapatan kitaitahun lalu,tapi saya selalu kreditkan Bukti potongnya sesuai tanggal yang ada dibukti potong.
    Pendapatan diakhir tahun 2007 dan bukti potong saya terima diawal Januari 2008, dikarenakan Term of Payment 45 hari ,sehingga penjualan yang dibulan des 2007 pasti akan dibayar dibulan januari ataupun difebruari, dan tanggal bukti potongnya juga mengikuti tanggal pembayaran,dan dikreditkan.

  • Sony

    Member
    9 August 2008 at 4:23 am

    Sependapat bahwa pengkreditan PPh23 sesuai tanggal pada Bukti Potong.

  • aanty

    Member
    10 May 2010 at 3:04 pm

    salam ortax,,,,
    senang bisa bergabung dengan otrax! saya mau tanya, disini saya sebagai pengguna jasa " kapan saya membuatkan bukti potong PPH 23 ??????????? " ,apakah pada saat saya melakukan pembayaran kepada penyedia jasa atau pada saat saya menerima jasa ???????????????? mohon pencerahanya dari rekan2 sekalian.

  • bayem

    Member
    10 May 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by aanty:

    isini saya sebagai pengguna jasa " kapan saya membuatkan bukti potong PPH 23 ??????????? " ,apakah pada saat saya melakukan pembayaran kepada penyedia jasa atau pada saat saya menerima jasa ???????????????? mohon pencerahanya dari rekan2 sekalian.

    pph pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (pasal 8 ayat 3 PP no 138 tahun 2000)

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now