Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengisisan SPT 1770 S (Istri Bekerja)

  • Pengisisan SPT 1770 S (Istri Bekerja)

     kaSSkus updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 10:52 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 10:52 am

    Rekan sekalian,

    barang kali sudh sering dibahas di forum. cuma sekdar memastikan saja,
    bila pada 1770 S-I Bag. C diisikan kedua BP suami+istri,
    lalu pada 1770 S Induk (angka 1) diisi kedua Ph. swmi+istri,
    lalu PTKP adl gabungan: K/I/2 (asumsi tanggungan 2 org)

    maka, jumlah 1770 S Induk (angka 11) akan berbeda dengan (angka 12).
    Dan perbedaan tersebut tdk berpengaruh apa-apa, krna yg dianggap adl angka 12-nya.

    Apkh benar sperti itu? Adkah dasar hukumnya?

    thx,

  • junjungansitohang

    Member
    28 February 2011 at 12:22 pm

    Rekan 617…

    Sebelum sampai ke pengisian SPT suami-istri (masing2), rekan terlebih dahulu membuat "Lembar perhitungan Pajak penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri"

    contoh perhitungan serta tekhnis pelaporan ke masing2 SPT Suami-Istri ada di petunjuk pengisian Induk SPT 1770 S bagian G. Lampiran huruf D.

    (asumsi: Istri bekerja dari 1 pemberi kerja dan mempunyai penghasilan lain : dari usaha)

    salam

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 12:33 pm
    Originaly posted by 617:

    maka, jumlah 1770 S Induk (angka 11) akan berbeda dengan (angka 12).
    Dan perbedaan tersebut tdk berpengaruh apa-apa, krna yg dianggap adl angka 12-nya.
    Apkh benar sperti itu? Adkah dasar hukumnya?

    Penghitungan seperti ini hanya dalam hal :
    1. Pisah harta;
    2. Masing-masing ber-NPWP sendiri-sendiri (berbeda dgn suami)
    3. Ph istri diperoleh lebih dari satu pemberi kerja
    4. Ph istri diperoleh dari usaha atau pek bebas

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 1:01 pm

    Bgmn jika yg saya pertanyakan ini adl istri bekerja pada perush lain (karyawati) dan tdk memiliki NPWP sendiri (NPWP suami)?

  • gracey

    Member
    28 February 2011 at 1:17 pm

    penghasilan istri dianggap final. hanya dilaporkan dalam Lamp II kolom A no. 13 dan Bukti Potong di sebutkn dlm Lamp I bagian C

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 1:20 pm
    Originaly posted by gracey:

    penghasilan istri dianggap final. hanya dilaporkan dalam Lamp II kolom A no. 13 dan Bukti Potong di sebutkn dlm Lamp I bagian C

    dmn saya bisa dpt dasarnya?

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by 617:

    dmn saya bisa dpt dasarnya?

    Lihat Petunjuk pengisian SPT 1770 S, halaman 13

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 3:18 pm

    OK. Terima ksih rekan2 sekalian. Tdnya bingung gr2 ada perbedaan dg teman sebelah saya.

    Salam,

  • MujiYati

    Member
    12 March 2011 at 10:24 am

    Maaf saya bingung nich, saya mau menghitung pph 21 saya bekerja beda sama perusahaan suami saya tapi saya pakai NPWP suami status suami saya K2 saya juda dapat A1 dari perusahaan saya gimana ya cara menghitung pphnya ?? saya sudah menghitung cuma saya mau pastikan apa hitungan saya benar. trm's

  • kaSSkus

    Member
    12 March 2011 at 2:23 pm
    Originaly posted by MujiYati:

    Maaf saya bingung nich, saya mau menghitung pph 21 saya bekerja beda sama perusahaan suami saya tapi saya pakai NPWP suami status suami saya K2 saya juda dapat A1 dari perusahaan saya gimana ya cara menghitung pphnya ??

    penghasilan istri hanya dicantumkan dalam lampiran Penghasilan yang dikenakan PPh final/bersifat final.

  • kaSSkus

    Member
    12 March 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Originaly posted by MujiYati:
    Maaf saya bingung nich, saya mau menghitung pph 21 saya bekerja beda sama perusahaan suami saya tapi saya pakai NPWP suami status suami saya K2 saya juda dapat A1 dari perusahaan saya gimana ya cara menghitung pphnya ??

    penghasilan istri hanya dicantumkan dalam lampiran Penghasilan yang dikenakan PPh final/bersifat final.

    di pelaporan SPT Tahunan suaminya tentunya…..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now