Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pengisisan metode penetapan harga pada SPT PPh Badan

  • pengisisan metode penetapan harga pada SPT PPh Badan

     priadiar4 updated 11 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • adeedee

    Member
    10 July 2012 at 3:46 pm

    Rekans mohon pencerahannya;

    Perusahaan saya sedang diperiksa karena restitusi PPh Badan (LB) tahun 2010. Diantaranya pemeriksa fokus kepada penetapan harga wajar yg dicantumkan di SPT PPh badan (Cost Plus Method). Pertanyaannya : bila transaksi kami ke masing2 pihak afiliasi belum mencapai 10 M, wajibkah kami mencantumkan metode penetapan harga wajar di SPT?

    Dalam surat tugas nya, kode pemeriksaan : 1182/all taxes, Pemeriksaan Rutin PL, SPT PPh Lebih Bayar, Badan. Pertanyaannya : apakah ini termasuk pemeriksaan lapangan lengkap? karena pemeriksa minta masuk ke ruangan kantor dan langsung bertanya kepada staff purchasing mengenai flow pembelian.Bahkan langsung minta softcopy laporan stock. Apakah ini wajar? Skup kerja untuk kode 1182 apa? Hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal ini apa? mohon dasar hukumnya.

    Rgrds//
    Vidi

    Rgrds.

  • adeedee

    Member
    10 July 2012 at 3:46 pm
  • priadiar4

    Member
    10 July 2012 at 5:03 pm
    Originaly posted by adeedee:

    bila transaksi kami ke masing2 pihak afiliasi belum mencapai 10 M, wajibkah kami mencantumkan metode penetapan harga wajar di SPT?

    fiskus dalam hal ini membuat koreksi wajar atau tidak, dan ini memang ada aturannya
    PER-32/PJ/2011

    Originaly posted by adeedee:

    apakah ini termasuk pemeriksaan lapangan lengkap?

    benar,

    Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk kerjasama operasi dan konsorsium, atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.

    Originaly posted by adeedee:

    karena pemeriksa minta masuk ke ruangan kantor dan langsung bertanya kepada staff purchasing mengenai flow pembelian.Bahkan langsung minta softcopy laporan stock. Apakah ini wajar?

    memang dibolehkan ,,,

    Originaly posted by adeedee:

    Hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal ini apa?

    lihat di PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now