Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisisan Formulir SPT PPh 21 Berdasarkan PMK 9/2018
Pengisisan Formulir SPT PPh 21 Berdasarkan PMK 9/2018
Mau tanya nih guru,om, tante, kakak,
berdasarkan PMK no.9/pmk.03/2018
Jika masa pajak januari 2019 ada 21 karyawan dengan total bruto sebulan 44 jt terdiri dari
1 orang dengan gaji 10 jt pph yg dipotong 150rb
20 orang dengan gaji 34 jt pph yg dipotong nihilyang ingin saya tanyakan yg dilaporkan di spt masa pph 21 masa jan 2019
1 orang karyawan p.bruto 10jt pph yang dipotong 150 rb atau
21 orang karyawan p.bruto 44 jt pph yang dipotong 150rbmohon bimbingannya para guru….terima kasih
- Originaly posted by vedyx:
21 orang karyawan p.bruto 44 jt pph yang dipotong 150rb
yang ini, dilaporkan tetap sebanyak 21 orang karyawan
Karena terdapat PPh 21 senilai 150rb, maka wajib melaporkan SPT masa PPh 21. Yg dilaporkan bukan hanya 1 pegawai, tetapi seluruh pegawainya juga termasuk.
cmiiw
terima kasih guru atas bimbingannya
sependapat dengan rekan edy