Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengisiian formulir DGT 1 halaman 2 ttg " period of engagement "
pengisiian formulir DGT 1 halaman 2 ttg " period of engagement "
- Originaly posted by dsimon:
Amount of Income liable to withholding tax under Indonesian Law: ("terjemahan bebas..: jumlah pendapatan yang terutang PPh)..
so rekan maksud yang mana..?
hal kedua dgt nomor berapa yang rekan maksud..?
part IV 1b, 2b &3b rekan dsimon.
Originaly posted by yuniffer:Saya biasanya hanya mencantumkan penghasilan /DPP yang di claim untuk memanfaatkan P3B sesuai dengan terjemahan dari kalimat tersebut, dan jika diisi dengan nilai cost yg tidak berkaitan dengan PPh, biasanya pihak WPLN suka mengkoreksi hanya menjadi nilai DPP meskipun saya sudah menjelaskan hal tersebut dan hal ini tidak pernah dipermasalahkan oleh DJP. Namun, saya sarankan ikuti apa yg sesuai dengan petunjuk dari pengisian DGT Form
jadi yang saya ikutin petunjuk DGTnya atau se 114 tersebut rekan yuniar. selama ini saya mengisi cost yg terutang pajak dan tidak terutang pajak( yg memanfaatkan P3B ) bukan berdasarkan yg dibayarkan..saya jadi pusing sendiri kalo terjemahan se 114 dgn kalimat di DGT 1 tersebut. mohon masukan nya rekan yuniar dan dsimon
- Originaly posted by paku:
jadi yang saya ikutin petunjuk DGTnya atau se 114 tersebut rekan yuniar. selama ini saya mengisi cost yg terutang pajak dan tidak terutang pajak( yg memanfaatkan P3B ) bukan berdasarkan yg dibayarkan..saya jadi pusing sendiri kalo terjemahan se 114 dgn kalimat di DGT 1 tersebut. mohon masukan nya rekan yuniar dan dsimon
Tip nya seperti ini, Sesuaikan saja dengan nilai invoice yang ditagihkan meskipun di dalam nya terdapat nilai yang bukan objek PPh. Jadi Jika di Invoice tertulis USD. 1000 (service USD 200 dan Material USD 800), maka ditulis USD 1000 di DGT Form.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by paku:
jadi yang saya ikutin petunjuk DGTnya atau se 114 tersebut rekan yuniar. selama ini saya mengisi cost yg terutang pajak dan tidak terutang pajak( yg memanfaatkan P3B ) bukan berdasarkan yg dibayarkan..saya jadi pusing sendiri kalo terjemahan se 114 dgn kalimat di DGT 1 tersebut. mohon masukan nya rekan yuniar dan dsimon
Tip nya seperti ini, Sesuaikan saja dengan nilai invoice yang ditagihkan meskipun di dalam nya terdapat nilai yang bukan objek PPh. Jadi Jika di Invoice tertulis USD. 1000 (service USD 200 dan Material USD 800), maka ditulis USD 1000 di DGT Form.thanks rekan yuniar atas pendapatnya