Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengisiian formulir DGT 1 halaman 2 ttg " period of engagement "
pengisiian formulir DGT 1 halaman 2 ttg " period of engagement "
mohon bantuan rekan….
pekerjaan ada diluar negri tepatnya di singapore
utk dgt 1 halaman 2 part VI no 2 c ttg " period of engagement " , apakah pekerjaan yg ada diluar negri tetap musti isi ini . saya sudah cari referensi diperaturannya di SE-114/PJ/2009 & PER-61/PJ/2009 ( perubahan per 24 ) hanya menjelaskan sbg berikut :
Pada butir 2 huruf c, dalam hal waktu penyelesaian suatu pemberian jasa belum atau tidak dapat diperkirakan, maka saat berakhirnya pemberian jasa dapat dikosongkan.
mohon dibantu rekanmohon bantuan nya rekan
selama ini tidak ada masalah rekan..apabila hal tersebut dikosongkan. menurut saya fiskus konsen ke soal pembebanan dan kapan dibayarkan karena hal tersebut yang terutang pph26
- Originaly posted by dsimon:
selama ini tidak ada masalah rekan..apabila hal tersebut dikosongkan. menurut saya fiskus konsen ke soal pembebanan dan kapan dibayarkan karena hal tersebut yang terutang pph26
setau saya rekan hal yg bisa dikosong kan dalam hal pekerjaanya belum diketahui sampai kpan .mohon bimbingan nya rekan
rekan paku..kenapa tidak coba saja lapor ..jika tidak ditolak..artinya kan tidak masalah..
- Originaly posted by dsimon:
rekan paku..kenapa tidak coba saja lapor ..jika tidak ditolak..artinya kan tidak masalah..
bermasalah dibelakangnya , takut nya rekan dsimon
solusi lain..rekan lakukan pembetulan dengan melengkapi periodenya jika sudah selesai..jadi tidak ada masalah lagi .
rekan mohon pencerahaannya sekali lagi
untuk amount di lampiran DGT part VI itu apakah jumlah yg dibayarkan ke perusahaan asing hanya jasa , pasif income atau penghasilan yg berasal dari penjual barang jg musti dilaporkan
cod kan berhubungan dengan pph26 sehingga atas jasanya aja rekan..
- Originaly posted by paku:
pasif income
jika ada transaksi pendapatan dari harta
- Originaly posted by paku:
pekerjaan ada diluar negri tepatnya di singapore
utk dgt 1 halaman 2 part VI no 2 c ttg " period of engagement " , apakah pekerjaan yg ada diluar negri tetap musti isi ini . saya sudah cari referensi diperaturannya di SE-114/PJ/2009 & PER-61/PJ/2009 ( perubahan per 24 ) hanya menjelaskan sbg berikut
Pertama, dengan nature seperti itu maka hak pemajakan ada di Singapore namun tetap dibuatkan Bukti pemotongan dengan nilai PPh nol/nihil, dan dalam pelaporan SPT Masa Pph Pasal 23 DGT Form-1 lembar ke-2 harus tetap dilampirkan.
Kedua, karena hak pemajakan ada di singapore dan jika tidak ada informasi mengenai pelaksanaan service maka "period of Engagemet" dapat dikosongkan, namun harus disertai working report yang menyatakan bahwa pekerjaan service dilakukan di Singapore (sebagai supporting document dalam hal Fiskus menguji transaksi ini.Originaly posted by paku:untuk amount di lampiran DGT part VI itu apakah jumlah yg dibayarkan ke perusahaan asing hanya jasa , pasif income atau penghasilan yg berasal dari penjual barang jg musti dilaporkan
Sepakat dengan rekan dsimon, hanya ditulis nilai amount yang merupakan DPP atas PPh yang terutang.
- Originaly posted by yuniffer:
Pertama, dengan nature seperti itu maka hak pemajakan ada di Singapore namun tetap dibuatkan Bukti pemotongan dengan nilai PPh nol/nihil, dan dalam pelaporan SPT Masa Pph Pasal 23 DGT Form-1 lembar ke-2 harus tetap dilampirkan.
Kedua, karena hak pemajakan ada di singapore dan jika tidak ada informasi mengenai pelaksanaan service maka "period of Engagemet" dapat dikosongkan, namun harus disertai working report yang menyatakan bahwa pekerjaan service dilakukan di Singapore (sebagai supporting document dalam hal Fiskus menguji transaksi ini.ok rekan yuniar terima kasih atas masukannya
Originaly posted by yuniffer:Originaly posted by paku:
untuk amount di lampiran DGT part VI itu apakah jumlah yg dibayarkan ke perusahaan asing hanya jasa , pasif income atau penghasilan yg berasal dari penjual barang jg musti dilaporkanOriginaly posted by yuniffer:Sepakat dengan rekan dsimon, hanya ditulis nilai amount yang merupakan DPP atas PPh yang terutang.
Pada Form-DGT 1 Part VI mengenai "Income Earned from Indonesia in Respect to Which Relief is Claimed", dengan ini diberi penegasan bahwa:
1) WPLN mengisi jumlah penghasilan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Meskipun tidak terdapat pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B, jumlah penghasilan yang dibayarkan Pemotong/Pemungut Pajak tetap harus dicantumkan. Pencantuman jumlah penghasilan tersebut hanya merupakan informasi tentang pembayaran penghasilan dan bukan merupakan dasar pengenaan pajak.rekan yuniar lampiran DGT VI yang harus diisi utk nilai amount adalah
jumlah yg dibayarkan . mohon pencerahannya rekan paku…
Amount of Income liable to withholding tax under Indonesian Law: ("terjemahan bebas..: jumlah pendapatan yang terutang PPh)..
so rekan maksud yang mana..?
hal kedua dgt nomor berapa yang rekan maksud..?
- Originaly posted by paku:
Pada Form-DGT 1 Part VI mengenai "Income Earned from Indonesia in Respect to Which Relief is Claimed", dengan ini diberi penegasan bahwa:
Saya biasanya hanya mencantumkan penghasilan /DPP yang di claim untuk memanfaatkan P3B sesuai dengan terjemahan dari kalimat tersebut, dan jika diisi dengan nilai cost yg tidak berkaitan dengan PPh, biasanya pihak WPLN suka mengkoreksi hanya menjadi nilai DPP meskipun saya sudah menjelaskan hal tersebut dan hal ini tidak pernah dipermasalahkan oleh DJP. Namun, saya sarankan ikuti apa yg sesuai dengan petunjuk dari pengisian DGT Form