• pengisiian DGT 1 Page 2

  • juwitadew

    Member
    6 August 2012 at 8:59 am
  • juwitadew

    Member
    6 August 2012 at 8:59 am

    rekan mohon pencerahaanya donk :

    kami ada pembayaran ke x ltd singapura. terdiri dari pembayaran atas beberapa invoice barang dan jasa sebegai perincian :
    invoice no a1 atas barng peniti usd 5000
    invoice no a2 atas jasa handling fee usd 2500
    invoice no a3 atas jasa airfreight usd 2500

    yg saya mau tanyakan rekan :
    1. pada DGT part VI no .1 b,2 b& 3 b angka yg di itu jumlah pembayaran ke X ltd yaitu usd 10.000 atau jasa nya saja sebesar usd 5000

    mohon pencerahaannya rekan ortax

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by juwitadew:

    yg saya mau tanyakan rekan :
    1. pada DGT part VI no .1 b,2 b& 3 b angka yg di itu jumlah pembayaran ke X ltd yaitu usd 10.000 atau jasa nya saja sebesar usd 5000

    Dear Rekan juwitadewi, pada DGT Form lembar ke-2 Part VI tersebut diisi dengan nilai pembayaran/DPP yang menjadi objek pemotongan pajak penghasilan/Withholding Tax (original text pada DGT Form = Amount of Income liable to withholding tax under Indonesian Law). Dengan demikian diisi dengan nilai Jasa nya saja yaitu USD 5.000

  • juwitadew

    Member
    6 August 2012 at 12:20 pm

    SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR SE-114/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009

    i. Pada Form-DGT 1 Part VI mengenai "Income Earned from Indonesia in Respect to Which Relief Is Claimed", dengan ini diberi penegasan bahwa:
    1) WPLN mengisi jumlah penghasilan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Meskipun tidak terdapat pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B, jumlah penghasilan yang dibayarkan Pemotong/Pemungut Pajak tetap harus dicantumkan. Pencantuman jumlah penghasilan tersebut hanya merupakan informasi tentang pembayaran penghasilan dan bukan merupakan dasar pengenaan pajak.

    yg dimaksud dengan kalimat yang saya garis bawahin apa yah rekan yuniffer ? krn saya sedikit ragu utk melaporkan hanya usd 5000 (jasa )krn kita membayarkan nya ke x ltd sebesar USD 10.000 sekaligus (usd 5000 atas barang dan usd 5000 atas jasa ) . kalo yang saya tangkap usd 10.000 harus dilaporkan meskipun tidak terutang . rekan yunifer,mohon dibantu rekan

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 1:07 pm

    [quote=juwitadew]yg dimaksud dengan kalimat yang saya garis bawahin apa yah rekan yuniffer ? krn saya sedikit ragu utk melaporkan hanya usd 5000 (jasa )krn kita membayarkan nya ke x ltd sebesar USD 10.000 sekaligus (usd 5000 atas barang dan usd 5000 atas jasa ) . kalo yang saya tangkap usd 10.000 harus dilaporkan meskipun tidak terutang . rekan yunifer,mohon dibantu rekan[/quote}Dear Rekan juwitadew,
    Yang biasa saya lakukan untuk pengisian di part tersebut adalah nilai yang akan diclaim sebagai DPP dan selama ini tidak ada masalah dengan AR meskipun kadang ada pembelian barang dalam satu invoice tersebut. Saran saya komunikasikan hal ini dengan AR apakah boleh jika menggunakan nilai jasa saja atau harus memasukkan nilai barang juga, sehingga apabila ada masalah mengenai hal ini di kemudian hari AR anda sudah memberikan konfirmasinya.
    Saya biasanya akan mengutarakan apa yang menjadi pendapat saya (untuk hanya memasukkan nilai pada part ini) yaitu bahwa yang akan nilai yang dimintakan atas pemanfaatan P3B adalah jasa, bukan pembelian barang.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now