Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Pengisian SPT untuk objek pajak ppjb lunas
Pengisian SPT untuk objek pajak ppjb lunas
Halo, saya ingin bertanya, jika saya sudah mencicil ruko (ke pihak developer) dan setelah cicilan lunas saya baru buat ppjb lunas (belum AJB), maka saya harus isi spt atas ruko ini di kolom mana pada spt harus saya isikan dan nilai mana yang menjadi acuan untuk pengisiannya ya? Terima kasih.
Pagi rekan kalo menurut saya PPJB kan bukan merupakan bukti kepemilikan bangunan, sehingga rekan seharusnya belum melaporkan harta berupa bangunan yg rekan masksud dalam SPT Tahunan PPh OP. karena selain pelunasan harus memiliki AJB juga. #Cmiiw
Koreksi rekan Riyanto, PPJB secara legal memang belum menjadi bukti kepemilikan namun sudah merupakan bukti transaksi.
Untuk itu wajib dilaporkan dalam SPT sebagai harta baru di tahun tersebut.
Dalam kolom harta rekan masukan nilai pembelian,dan dalam kolom hutang rekan masukan sisa cicilan hingga akhir desember.
Biaya pembelian ruko di bag harta dan Sisa hutang di bag hutang