Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN
Pengisian SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN
Dear Rekan Ortax,
menyambung topik saya sebelumnya mengenai SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN (http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&i dtopik=19793)
saya memiliki pertanyaan sbb:
form mana yang harus digunakan?
pegisian penhasilan di SG tersebut harus dikalkulasikan ke rupiah?
menggunakan kurs mana yah?
apabila bukti pembayaran pajak belum ada, apakah dapat dibuatka SPT?
krn bukti pembayaran pajak di SG bisa diterima melewati batas pelaporan SPT di Indonesia- Originaly posted by doubleyu:
SG
ini apa maksudnya ya?
Originaly posted by doubleyu:form mana yang harus digunakan?
1770 S atau 1770
Originaly posted by doubleyu:pegisian penhasilan di SG tersebut harus dikalkulasikan ke rupiah?
menggunakan kurs mana yah?ya
berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak.Originaly posted by doubleyu:apabila bukti pembayaran pajak belum ada, apakah dapat dibuatka SPT?
krn bukti pembayaran pajak di SG bisa diterima melewati batas pelaporan SPT di Indonesiarepotnya disini.
Untuk bisa dilapor dan dikreditkan, harus ada buktinya.
Usahakan saja agar bisa diminta segeraSalam
SG = Singapore
konversi dari SGD ke IDR saat pengisian SPT tahunan tersebut menggunakan kurs pajak saat akan diisikan SPT tersebut?