Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengisian SPT Tahunan Badan untuk omzet < 4,8 M, Juli sd Desember 2013
Pengisian SPT Tahunan Badan untuk omzet < 4,8 M, Juli sd Desember 2013
Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen tahun pajak 2014? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?
Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen tahun pajak 2014? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?
jika omset sudah melebihi 4, 8 M maka dapat dikompensasi..
jika omset sudah melebihi 4, 8 M maka dapat dikompensasi..
- Originaly posted by suite:
Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen "tahun pajak 2014"? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?
gak bisa, jika omzet 2013 kurang dr 4,8 M.
- Originaly posted by suite:
Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen "tahun pajak 2014"? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?
gak bisa, jika omzet 2013 kurang dr 4,8 M.
Tidak perlu, kan pph badan sudah didasarkan 1% dan final. (bagi perusahaan omzet dibawah 4.8 mil /th).
Artinya laba/rugi berapa saja tidak mempengaruhi besarnya pph yg disetor karena semua berdasarkan 1% dari omzet. Maksudnya walau perusahaan dalam satu tahun pajak menderita kerugian, pph ps 25 yg telah disetor bulanan (1% dr penjualan) tidak bisa di minta balik.
Tidak perlu, kan pph badan sudah didasarkan 1% dan final. (bagi perusahaan omzet dibawah 4.8 mil /th).
Artinya laba/rugi berapa saja tidak mempengaruhi besarnya pph yg disetor karena semua berdasarkan 1% dari omzet. Maksudnya walau perusahaan dalam satu tahun pajak menderita kerugian, pph ps 25 yg telah disetor bulanan (1% dr penjualan) tidak bisa di minta balik.