Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengisian SPT Tahunan Badan untuk omzet < 4,8 M, Juli sd Desember 2013

  • Pengisian SPT Tahunan Badan untuk omzet < 4,8 M, Juli sd Desember 2013

     herjos updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 9 Posts
  • suite

    Member
    23 January 2014 at 10:33 am

    Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen tahun pajak 2014? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?

  • suite

    Member
    23 January 2014 at 10:33 am

    Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen tahun pajak 2014? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?

  • suite

    Member
    23 January 2014 at 10:33 am
  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 10:50 am

    jika omset sudah melebihi 4, 8 M maka dapat dikompensasi..

  • priadiar4

    Member
    23 January 2014 at 10:50 am

    jika omset sudah melebihi 4, 8 M maka dapat dikompensasi..

  • ktfd

    Member
    23 January 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by suite:

    Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen "tahun pajak 2014"? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?

    gak bisa, jika omzet 2013 kurang dr 4,8 M.

  • ktfd

    Member
    23 January 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by suite:

    Jika PT. A, RL Jan sd Jun2013, mengalami kerugian, apakah dapat dikompen "tahun pajak 2014"? bagaimana kalau RL periode Juli sd Des'13 juga rugi?

    gak bisa, jika omzet 2013 kurang dr 4,8 M.

  • herjos

    Member
    23 January 2014 at 2:11 pm

    Tidak perlu, kan pph badan sudah didasarkan 1% dan final. (bagi perusahaan omzet dibawah 4.8 mil /th).

    Artinya laba/rugi berapa saja tidak mempengaruhi besarnya pph yg disetor karena semua berdasarkan 1% dari omzet. Maksudnya walau perusahaan dalam satu tahun pajak menderita kerugian, pph ps 25 yg telah disetor bulanan (1% dr penjualan) tidak bisa di minta balik.

  • herjos

    Member
    23 January 2014 at 2:11 pm

    Tidak perlu, kan pph badan sudah didasarkan 1% dan final. (bagi perusahaan omzet dibawah 4.8 mil /th).

    Artinya laba/rugi berapa saja tidak mempengaruhi besarnya pph yg disetor karena semua berdasarkan 1% dari omzet. Maksudnya walau perusahaan dalam satu tahun pajak menderita kerugian, pph ps 25 yg telah disetor bulanan (1% dr penjualan) tidak bisa di minta balik.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now