Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13
Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13
- Originaly posted by surya16:
Termasuk kalau tidak ditanda tangani berarti tidak apa-apa ya Pak bayem?
Ya….
Tetapi khusus bagi PKP Pedagang eceran.. - Originaly posted by surya16:
rekan-rekan, pada form SPT PPN 1107 A point II untuk yang tidak punya PKP, apa diisi disini juga… atau pada point III … terima kasih
Kalau yang ini, bagaimana rekan-rekan…
- Originaly posted by surya16:
rekan-rekan, pada form SPT PPN 1107 A point II untuk yang tidak punya PKP, apa diisi disini juga… atau pada point III … terima kasih
kalo faktur pajaknya lengkap, dalam arti sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, maka ditaruh di point II.
rekan-rekan, terima kasih atas pencerahannya.