Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13

  • Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13

     surya16 updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 19 Posts
  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 1:55 pm
    Originaly posted by surya16:

    Termasuk kalau tidak ditanda tangani berarti tidak apa-apa ya Pak bayem?

    Ya….
    Tetapi khusus bagi PKP Pedagang eceran..

  • surya16

    Member
    10 May 2010 at 2:02 pm
    Originaly posted by surya16:

    rekan-rekan, pada form SPT PPN 1107 A point II untuk yang tidak punya PKP, apa diisi disini juga… atau pada point III … terima kasih

    Kalau yang ini, bagaimana rekan-rekan…

  • bayem

    Member
    10 May 2010 at 2:17 pm
    Originaly posted by surya16:

    rekan-rekan, pada form SPT PPN 1107 A point II untuk yang tidak punya PKP, apa diisi disini juga… atau pada point III … terima kasih

    kalo faktur pajaknya lengkap, dalam arti sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, maka ditaruh di point II.

  • surya16

    Member
    11 May 2010 at 4:32 pm

    rekan-rekan, terima kasih atas pencerahannya.

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now