Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13
Pengisian SPT PPN sehubungan dengan Per 13
Rekan-rekan ortax,
SPT PPN yang ada sekarang ini, apakah sudah disesuaikan dengan Per 13, karena baik pada form 1107 maupun 1008, masih tercantum kata-kata faktur pajak sederhana, yaitu pada form 1107 A II dan 1108 A halaman terakhir. mohon pencerahan..terima kasihmemang untuk SPT PPN belum diganti, kolom FP sederhana tersebut untuk menampung FP yang tidak lengkap yaitu FP yang identitas pembelinya tidak ada atau pembeli yang tidak bersedia memberikan identitas.
Jadi masih seperti bulan yg lalu2 cara pengisian dan pelaporannya ?
- Originaly posted by surya16:
SPT PPN yang ada sekarang ini, apakah sudah disesuaikan dengan Per 13, karena baik pada form 1107 maupun 1008, masih tercantum kata-kata faktur pajak sederhana, yaitu pada form 1107 A II dan 1108 A halaman terakhir. mohon pencerahan..terima kasih
untuk lebih jelasnya, rekan surya mungkin bisa membacanya di PER 14/PJ/2010 jo SE – 43/PJ/2010, bila ada masalah, mungkin bisa dishare disini..
bisa diliat di SE-59, meskipun itu aturan baru tentang pengisian melalui e-SPT, tapi gambaran umumnya sudah cukup jelas disitu 🙂
salam
- Originaly posted by bayem:
untuk lebih jelasnya, rekan surya mungkin bisa membacanya di PER 14/PJ/2010 jo SE – 43/PJ/2010, bila ada masalah, mungkin bisa dishare disini..
Masalah begini pak bayem, pada form SPT PPN 1107 A III masih tercantum penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana, sedangkan sesuai dengan PER 13, tidak ada lagi faktur pajak sederhana, yang ada hanya FAKTUR PAJAK saja, apakah pada point III tersebut masih perlu diisi lagi?
Terima kasih - Originaly posted by surya16:
Masalah begini pak bayem, pada form SPT PPN 1107 A III masih tercantum penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana, sedangkan sesuai dengan PER 13, tidak ada lagi faktur pajak sederhana, yang ada hanya FAKTUR PAJAK saja, apakah pada point III tersebut masih perlu diisi lagi?
dalam SE 43/pj/2010 point 4B nomor 3
Bagian III mengenai penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Sederhana, menegaskan bahwa bagian tersebut yang semula diisi dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak sederhana, sekarang diisi dengan Jumlah seluruh DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, atas penyerahan BKP atau JKP :
•yang Faktur Pajaknya tidak diisi nama dan NPWP Pembeli;
•kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.jadi kolom yang dahulunya uintuk penyerahan FP sederhana, sekarang dengan diberlakukannya UU 42 tahun 2009 dan PER 13/pj/2010, maka bagian ini disi dengan penyerahan yang Faktur pajaknya tidak lengkap dan penyerahan kepada OP pemegang pasport luar negeri (untuk PKP retail tertentu)
- Originaly posted by bayem:
jadi kolom yang dahulunya uintuk penyerahan FP sederhana, sekarang dengan diberlakukannya UU 42 tahun 2009 dan PER 13/pj/2010, maka bagian ini disi dengan penyerahan yang Faktur pajaknya tidak lengkap dan penyerahan kepada OP pemegang pasport luar negeri (untuk PKP retail tertentu)
Apa boleh faktur pajak diisi tidak lengkap Pak? bukannya nanti dianggap faktur pajak cacat? terima kasih
- Originaly posted by surya16:
Apa boleh faktur pajak diisi tidak lengkap Pak? bukannya nanti dianggap faktur pajak cacat? terima kasih
boleh.. ada ketentuannya di pasal 15 ayat 2 PER 13/pj/2010
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. - Originaly posted by bayem:
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.Termasuk kalau tidak ditanda tangani berarti tidak apa-apa ya Pak bayem?
- Originaly posted by surya16:
Termasuk kalau tidak ditanda tangani berarti tidak apa-apa ya Pak bayem?
ini khusus untuk PKP pedagang pengecer saja..
Sedikit menambahkan.. Faktur Pajak cacat yg dimaksud dlm UU PPN itu dianggap cacat bila digunakan sebagai PPN Masukan (karena data tidak lengkap sesuai ketentuan) sedangkan sebagai PPN Keluaran tdk dianggap sebagai Faktur Pajak cacat (masak negara mau rugi..)
- Originaly posted by agussurya:
Sedikit menambahkan.. Faktur Pajak cacat yg dimaksud dlm UU PPN itu dianggap cacat bila digunakan sebagai PPN Masukan (karena data tidak lengkap sesuai ketentuan) sedangkan sebagai PPN Keluaran tdk dianggap sebagai Faktur Pajak cacat (masak negara mau rugi..)
kategori yang termasuk cacat adalah bila pengisiannya tidak lengkap,jelas, benar. jadi gak ada hubungannya apakah itu PPN masukan atau keluaran. untuk FP masukan yang cacat, maka tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. untuk faktur pajak keluaran yang cacat, maka PKP penerbit bisa dikenai sanksi sesuai dengan pasal 14 UU KUP.
rekan-rekan, pada form SPT PPN 1107 A point II untuk yang tidak punya PKP, apa diisi disini juga… atau pada point III … terima kasih