Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pengisian spt ppn 1107 wp dgn omzet tak melebihi 1,8M?
pengisian spt ppn 1107 wp dgn omzet tak melebihi 1,8M?
rekan2,
bagaimana pengisian spt 1107 bagi wp dgn omzet tak melebihi 1,8M (sesuai pmk 74/PMK.03/2010)?
khususnya di 1107 b di mana pajak masukan telah ditentukan (mis utk bkp=70% dr pajak keluaran), apakah diperinci atau global atau bagaimana?
terima kasih.- Originaly posted by kamso:
bagaimana pengisian spt 1107 bagi wp dgn omzet tak melebihi 1,8M (sesuai pmk 74/PMK.03/2010)?
khususnya di 1107 b di mana pajak masukan telah ditentukan (mis utk bkp=70% dr pajak keluaran), apakah diperinci atau global atau bagaimana?Global..
- Originaly posted by begawan5060:
Global..
Sependapat
Nambahin saja.
Penggunaan mekanisme ini haris ngikut atuan iniPMK No. 74 Tahun 2010
Pasal 6(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
1. pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
2. pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.(2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Salam
terima kasih rekan begawan dan hanif,
jadi kesimpulannya:
di 1107 a (mis total ppn = 10jt) tetap diisi seperti biasa kemudian di 1107 b diisi secara global dgn angka 7jt (70% dr total ppn 1107 a) dan tidak perlu dirinci krn memang tidak bisa dirinci ya rekan…trims rekan2 sekalian… sudah jelas sekarang.