Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengisian SPT PPh OP

  • Pengisian SPT PPh OP

     r.prast updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • aditsha

    Member
    10 March 2011 at 7:29 pm
  • aditsha

    Member
    10 March 2011 at 7:29 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuannya, apabila kita berpenghasilan kurang dari 60juta setahun tetapi penghasilan didapat dari 2 pemberi kerja, formulir apakah yg harus digunakan untuk melaporkan SPT ? Apakah 1770 S atau 1770 SS ?
    Apakah ada peraturan yg dengan jelas mengatur untuk hal tersebut ?
    Terima kasih

    Salam 🙂

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 7:33 pm

    1770 S

    Per 34/2010 rekan

    Salam

  • aditsha

    Member
    10 March 2011 at 7:47 pm

    Okay, terima kasih bantuannya, rekan junjungansitohang

    Salam

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 7:24 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1770 S

    Per 34/2010 rekan

    makasih rekan ane juga jadi tahu

  • r.prast

    Member
    11 March 2011 at 7:43 am

    bagaimana dengan suami istri yang bekerja ?
    suami bekerja di PT. A dan istri bekerja di PT. B ,,,
    NPWP istri ikut dengan NPWP suami (xxx.999) ,,,

    menggunakan formulir yang mana yach ???
    mohon petunjuknya ,,,

    salam,

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 9:02 am
    Originaly posted by r.prast:

    bagaimana dengan suami istri yang bekerja ?
    suami bekerja di PT. A dan istri bekerja di PT. B ,,,
    NPWP istri ikut dengan NPWP suami (xxx.999) ,,,

    menggunakan formulir yang mana yach ???

    karena istri menggunakan NPWP 999 maka pelaporan tahunan di jadikan satu dg suami menggunmakan 1770 S

  • r.prast

    Member
    16 March 2011 at 8:48 am

    terimakasih informasinya rekan tarikmang,

    salam,

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now