Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengisian SPT PPh OP
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya, apabila kita berpenghasilan kurang dari 60juta setahun tetapi penghasilan didapat dari 2 pemberi kerja, formulir apakah yg harus digunakan untuk melaporkan SPT ? Apakah 1770 S atau 1770 SS ?
Apakah ada peraturan yg dengan jelas mengatur untuk hal tersebut ?
Terima kasihSalam 🙂
1770 S
Per 34/2010 rekan
Salam
Okay, terima kasih bantuannya, rekan junjungansitohang
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
1770 S
Per 34/2010 rekan
makasih rekan ane juga jadi tahu
bagaimana dengan suami istri yang bekerja ?
suami bekerja di PT. A dan istri bekerja di PT. B ,,,
NPWP istri ikut dengan NPWP suami (xxx.999) ,,,menggunakan formulir yang mana yach ???
mohon petunjuknya ,,,salam,
- Originaly posted by r.prast:
bagaimana dengan suami istri yang bekerja ?
suami bekerja di PT. A dan istri bekerja di PT. B ,,,
NPWP istri ikut dengan NPWP suami (xxx.999) ,,,menggunakan formulir yang mana yach ???
karena istri menggunakan NPWP 999 maka pelaporan tahunan di jadikan satu dg suami menggunmakan 1770 S
terimakasih informasinya rekan tarikmang,
salam,