Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengisian SPT Badan
Dear All,
Mau minta bantuan teman2 semua. Dulu saya pernah belajar cara menghitung PPh psl 25, bisa juga dengan cara mengeluarkan penghasilan tdk rutin. Maka penghasilan yg rutin saja yg menjadi dasar untuk menghitung PPh psl 25 periode berikutnya.
Namun dalam pengisian SPT 1771 no 14g, angka yg kita jadikan sebagai dasar penghitungan angsuran pjk periode berikut adalah bersumber dari seluruh penghasilan (rutin dan tidak rutin) dan itu sdh otomatis, sesuai dg petunjuk pengisian SPT.
Bisa ga ya, di SPT tersebut, untuk penghitungan PPh psl 25, dasarnya yg rutin saja?
terimakasih
- Originaly posted by desi:
Bisa ga ya, di SPT tersebut, untuk penghitungan PPh psl 25, dasarnya yg rutin saja?
bisa, penjelasan pph pasal 25(6):
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.
petunjuk pengisian spt badan Angka 14
Huruf a – Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi:
Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu;salam
Terimakasih rekan junjungan
sangat membantu sekali 🙂