Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian SPT 2014
Mohon bantuan info buat rekan2 wp yang paham mengenai pengisian SPT th2014.
Pasalnya aturan2 dan hitungan sudah berubah sementara formulir pengisian SPT masih tetap pakai yg lama. Rincian:
1. Untuk masa pajak apakah tetap jan-des?
2. Trus bagi wp baru yg sudah mulai ikut aturan pp46, apakah lembar SPT hal paling
Depan dikosongkan? Karna tidak ada nilai dari pph final yg bisa masuk ke situ..
3.kolom PTKPnya kosong yah?Mohon pencerahan dr rekan2 wp yang paham.. Terima kasih….
- Originaly posted by antonius_jaya:
1. Untuk masa pajak apakah tetap jan-des?
daftar peredaran bruto kalo bisa Jan-Des sedangkan pemisahan mengikuti ketentuan SE 42/2013
Originaly posted by antonius_jaya:2. Trus bagi wp baru yg sudah mulai ikut aturan pp46, apakah lembar SPT hal paling
Depan dikosongkan? Karna tidak ada nilai dari pph final yg bisa masuk ke situ..maksudnya baru terdaftar setelah Juli 2013??
Betul, baru memjadi wp mulai juli, sehingga penghitungan pajaknya sudah ikut pp 46 th 2013
- Originaly posted by antonius_jaya:
Betul, baru memjadi wp mulai juli, sehingga penghitungan pajaknya sudah ikut pp 46 th 2013
PTKP tetap dicantumkan rekan.. Angka yang memang ada sebaiknya diisi. Yang lain silakan dibuat nol