Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian SPT 1770 OP
Mohon bantunan dari para pakar pajak,
Apabila di tahun 2009 ada keuntungan dari investasi di saham, misalnya 50 jt
– Keuntungan 50 jt tsb harus di isi di SPT 1770 lembar ke berapa & no berapa ?
– Pada saat penjualan saham tsb ada di kenakan pajak sebesar 0.1 %
mis penjualan saham 1.2 m pajak nya sebesar Rp 1.200.000
Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?
Terima kasih sebelumnya
Mungkin bisa menghubungi AR di KPP terdaftar pak
Mencoba berpendapat..
Keuntungan dari penjualan saham tidak lagi dikenakan pajak, karena pada saat penjualan telah dikenakan pph final 0.1%.CMIIW.
- Originaly posted by rimba:
Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?
benar….
walau sdh dikenakan pajak final, tetap harus dimasukan dalam spt formulir 1770 III. kalau tdk dimasukan dlm spt, susah utk ditelusuri asal usul misalnya bertambahnya harta wp tsb. mohon koreksi kalau salah.
maaf rekan rimba, saya kurang teliti membaca pertanyaan anda. yg tepat jwb nya ialah betul masuk ke no.3 dari 1770 III. sx lagi sori.
Dear Bayem,
Apakah yg 50 jt dr keuntungan investasi saham di isi di SPT 1770 III Bagian B no 5 ?
Tks
sesuai dgn buku penuntun pengisian spt pph op, utk rekan rimba: form 1770 III
bag.A angka 3 kolom 3 diisi omzet penjualan dlm thn2009, kolom 4 diisi 1%x angka kolom 3. semoga bermanfaat.- Originaly posted by rimba:
Apabila di tahun 2009 ada keuntungan dari investasi di saham, misalnya 50 jt
– Keuntungan 50 jt tsb harus di isi di SPT 1770 lembar ke berapa & no berapa ?
– Pada saat penjualan saham tsb ada di kenakan pajak sebesar 0.1 %
mis penjualan saham 1.2 m pajak nya sebesar Rp 1.200.000
Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?
Atas penjualan saham di bursa efek sudah terutang PPh final sebesar 0,1%, sehingga atas keuntungan dari penjualan saham tersebut, tidak dikenakan pajak lagi.
Salam ORTAX. Dear Rekan2 ortax
ada yang punya list perhitungan norma untuk WP op gk??
bisa dimasukan ke kontribusi member??Klik Disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=536&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189#Dan Disini
http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht mSalam