• Pengisian SPT 1770 OP

     Hanif updated 14 years, 11 months ago 8 Members · 12 Posts
  • rimba

    Member
    12 January 2010 at 8:38 am

    Mohon bantunan dari para pakar pajak,

    Apabila di tahun 2009 ada keuntungan dari investasi di saham, misalnya 50 jt

    – Keuntungan 50 jt tsb harus di isi di SPT 1770 lembar ke berapa & no berapa ?

    – Pada saat penjualan saham tsb ada di kenakan pajak sebesar 0.1 %

    mis penjualan saham 1.2 m pajak nya sebesar Rp 1.200.000

    Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?

    Terima kasih sebelumnya

  • rimba

    Member
    12 January 2010 at 8:38 am
  • selengehan

    Member
    12 January 2010 at 10:44 am

    Mungkin bisa menghubungi AR di KPP terdaftar pak

  • free85

    Member
    12 January 2010 at 12:38 pm

    Mencoba berpendapat..
    Keuntungan dari penjualan saham tidak lagi dikenakan pajak, karena pada saat penjualan telah dikenakan pph final 0.1%.

    CMIIW.

  • bayem

    Member
    12 January 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by rimba:

    Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?

    benar….

  • hkysc98

    Member
    12 January 2010 at 11:10 pm

    walau sdh dikenakan pajak final, tetap harus dimasukan dalam spt formulir 1770 III. kalau tdk dimasukan dlm spt, susah utk ditelusuri asal usul misalnya bertambahnya harta wp tsb. mohon koreksi kalau salah.

  • hkysc98

    Member
    12 January 2010 at 11:19 pm

    maaf rekan rimba, saya kurang teliti membaca pertanyaan anda. yg tepat jwb nya ialah betul masuk ke no.3 dari 1770 III. sx lagi sori.

  • rimba

    Member
    13 January 2010 at 3:41 pm

    Dear Bayem,

    Apakah yg 50 jt dr keuntungan investasi saham di isi di SPT 1770 III Bagian B no 5 ?

    Tks

  • hkysc98

    Member
    13 January 2010 at 7:19 pm

    sesuai dgn buku penuntun pengisian spt pph op, utk rekan rimba: form 1770 III
    bag.A angka 3 kolom 3 diisi omzet penjualan dlm thn2009, kolom 4 diisi 1%x angka kolom 3. semoga bermanfaat.

  • hkw_tax

    Member
    13 January 2010 at 9:53 pm
    Originaly posted by rimba:

    Apabila di tahun 2009 ada keuntungan dari investasi di saham, misalnya 50 jt

    – Keuntungan 50 jt tsb harus di isi di SPT 1770 lembar ke berapa & no berapa ?

    – Pada saat penjualan saham tsb ada di kenakan pajak sebesar 0.1 %

    mis penjualan saham 1.2 m pajak nya sebesar Rp 1.200.000

    Apakah penjualan saham 1.2 m itu di isi di 1770 III Bagian A no 3 ?

    Atas penjualan saham di bursa efek sudah terutang PPh final sebesar 0,1%, sehingga atas keuntungan dari penjualan saham tersebut, tidak dikenakan pajak lagi.
    Salam ORTAX.

  • Chris Chen

    Member
    14 January 2010 at 11:59 pm

    Dear Rekan2 ortax

    ada yang punya list perhitungan norma untuk WP op gk??
    bisa dimasukan ke kontribusi member??

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 12:10 am

    Klik Disini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=536&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189#

    Dan Disini
    http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now