Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pengisian PPh pasal 15
Dear
RekanSaya perusahaan Pelayaran contoh omset bulan Januari 2015 adalah sebesar 200.000.000 terdiri dari :
– Imbalan 150.000.000 x 1,2% (Tarif) = 1.800.000 (Penyetoran sendiri)
– Imbalan 50.000.000 x 1,2% (Tarif) = 600.000 –>telah dilakukan pemotongan oleh pihak lainPertanyaannya :
1. PPh Pasal 15 yang dibayarkan adalah sebesar 1.800.000 atau 1.200.000 (1.800.000 – 600.000)
2. Penyetoran sendiri PPh Pasal 15, apakah perlu mengisi di daftar bukti pemotongan dengan Nama yang dipotong dengan yang dipotong sama? di "bagian B PPh Pihak lain yang dipotong"
3. Jika Pemotongan Sendiri PPh Pasal 15 bagian B tersebut di atas apakah
harus diisi dengan bruto imbalan total potong sendiri + yang dipotong pihak lain?Mohon masukannya kawan. terima kasih
- Originaly posted by taxboy2011:
PPh Pasal 15 yang dibayarkan adalah sebesar 1.800.000 atau 1.200.000 (1.800.000 – 600.000)
menurut saya yang rekan laporkan adalah yang DPP 150jt. (1.800.000).
asumsi : yang 600.000 itu udh dilaporkan oleh pihak lain tinggal terima bukti potongnya.anyway.. 1.200.000 dari mana rekan.. kok tiba2 1.8jt – 600.000..
Originaly posted by taxboy2011:Penyetoran sendiri PPh Pasal 15, apakah perlu mengisi di daftar bukti pemotongan dengan Nama yang dipotong dengan yang dipotong sama? di "bagian B PPh Pihak lain yang dipotong"
ga usah kalo udh dilaporin sama pihak lainnya.
Originaly posted by taxboy2011:Jika Pemotongan Sendiri PPh Pasal 15 bagian B tersebut di atas apakah
harus diisi dengan bruto imbalan total potong sendiri + yang dipotong pihak lain?yang dipotong pihak sendiri aja kan judulnya "pemotongan sendiri" jadi yang dipake DPP yg dipotong sendiri
cmiiw
salam