Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengisian penghasilan lain-lain untuk orang pribadi yang memiliki 2 spt

  • Pengisian penghasilan lain-lain untuk orang pribadi yang memiliki 2 spt

  • richard Chandra

    Member
    24 March 2024 at 1:36 pm

    Halo Rekan – rekan,

    ijin bertanya jika saya memiliki 2 SPT, 1721-A1 dan 1721-VI, pada formulir 1721-VI yang saya dapatkan kolom dasar pengenaan pajak (B.3) terisi 0. pada saat melapor spt tahunan untuk mengisi penghasilan lain – lain apakah saya menggunakan kolom jumlah penghasilan bruto (B.2) atau tetap menggunakan kolom dasar pengenaan pajak (B.3) ?

    mohon bantuan dan penjelasan nya rekan-rekan.

    Terimakasih

  • Johnson

    Member
    24 March 2024 at 3:56 pm

    kolom Jumlah Penghasilan Bruto rekan. Karen itu mencerminkan jumlah penghasilan .

    Kalau B3 itu hanya memiliki arti dalam penghitungan PPH yang dipotong oleh pemotong

    • richard Chandra

      Member
      25 March 2024 at 8:58 am

      Baik, terimakasih atas informasi nya rekan Johnson.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now