Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengisian Kolom B2
Salam kenal,
Saya mau tanya, klau saya baru punya NPWP dan belum pernah lapor SPT, utk kolom A1 dan A2, apa betul hanya di isi nihil atau kosong? Yang kedua :, utk Kolom harta, Asuransi Investasi (unit link) masuk kode harta berapa? Yang ketiga : uang dari Asuransi tersebut baru akan saya terima pertengan tahun 2018 sebesar 50jt, sedangkan nilai unit sampai akhir 2015 sebesar 11,4jt. Berapa nilai uang yang bisa saya akui sebagai hutang atas asuransi tersebut?
Terima kasih, mohon maaf klau pertanyaannya terlalu panjang.
1. Diisi sesuai dengan yang dilaporkan dalam spt tahunannya
2. kode harta 039
3. kurang jelas, rekan- Originaly posted by hendraprasetio:
1. Diisi sesuai dengan yang dilaporkan dalam spt tahunannya
Pak Hendra, klau saya baru punya NPWP di bulan Agustus 2016, otomatis saya belum pernah buat SPT Tahunan sama sekali. Jadi utk kolom A1 & A2 di isi seperti apa?