Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengisian item ‘Harga Jual’ di Faktur Pajak
Pengisian item ‘Harga Jual’ di Faktur Pajak
Dear Team Ortax,
Izin konsultasi terkait isian item ‘Harga Jual/Penggantian’ di faktur pajak khususnya kode 02 (Bendaharawan) sesuai ketentuan apakah isinya harga jual setelah PPN atau sebelum PPN?
Karena pelanggan kami (kebetulan Bendaharawan) meminta isinya harga jual setelah PPN, sementara pada faktur pajak dari sistem administrasi kami isian item tsb adalah harga jual sebelum PPN.
Terimakasih banyak sebelumnya
Salam hormat
Pagi
setau saya memang harga jual itu yg belum dikenakan PPN rekan
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.
Ini transaksi apa kalau boleh tau?Terimakasih responnya…
Just info transaksi ini perbaikan/perawatan kendaraan (Jasa dan Suku cadang).
Pihak bendaharawan menunjukkan contoh faktur pajak (dari penyedia jasa lain) yang di dalamnya tercantum ‘Harga Jual/Penggantian’ dgn nilai setelah PPN.
Inilah yang membingungkan kami. Apakah memang ada ketentuan seperti itu (khusus untuk bendaharawan)…