Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengisian item ‘Harga Jual’ di Faktur Pajak

  • Pengisian item ‘Harga Jual’ di Faktur Pajak

     Ahmad Azkia updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Ahmad Azkia

    Member
    20 September 2022 at 11:25 am

    Dear Team Ortax,

    Izin konsultasi terkait isian item ‘Harga Jual/Penggantian’ di faktur pajak khususnya kode 02 (Bendaharawan) sesuai ketentuan apakah isinya harga jual setelah PPN atau sebelum PPN?

    Karena pelanggan kami (kebetulan Bendaharawan) meminta isinya harga jual setelah PPN, sementara pada faktur pajak dari sistem administrasi kami isian item tsb adalah harga jual sebelum PPN.

    Terimakasih banyak sebelumnya

    Salam hormat

  • Daniel C

    Member
    21 September 2022 at 8:46 am

    Pagi
    setau saya memang harga jual itu yg belum dikenakan PPN rekan
    “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
    penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.
    Ini transaksi apa kalau boleh tau?

    • Ahmad Azkia

      Member
      21 September 2022 at 2:54 pm

      Terimakasih responnya…

      Just info transaksi ini perbaikan/perawatan kendaraan (Jasa dan Suku cadang).

      Pihak bendaharawan menunjukkan contoh faktur pajak (dari penyedia jasa lain) yang di dalamnya tercantum ‘Harga Jual/Penggantian’ dgn nilai setelah PPN.

      Inilah yang membingungkan kami. Apakah memang ada ketentuan seperti itu (khusus untuk bendaharawan)…

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now