Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengisian hibah pada 1770S

  • Pengisian hibah pada 1770S

     Budianto updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • air123

    Member
    12 December 2008 at 10:13 am
  • air123

    Member
    12 December 2008 at 10:13 am

    Dear all,
    Teman saya minta bantuan untuk mengisi form 1770 S nya, yg saya masih bingung adalah bagian pengisian harta. Hartanya berupa mobil, rumah, saham, dll. Total daftar hartanya jika diisi semua tidak muat di kolom pengisian daftar harta. Jd bagaimana ya pengisiannya? Lalu jika dia mendapat hibah tanah dari ortunya, selain diisi di kolom hibah, apakah harus diisi lagi di kolom daftar harta yg dimiliki?
    Mohon masukannya ya all, thx

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 10:27 am

    untuk mengisi harta apabila tidak cukup 1 lampiran formulir bisa menggunakan lebih dari satu formulir yang sama, sepanjang bentunya sama.
    Pengisian daftar harta adalah sesuai dengan keadaan pada akhir tahun, kalau harta tersebut diperoleh dari hibah pada tahun yang sama, maka hibah juga ditampilkan diisi dikolom hibah.
    Salam………

  • air123

    Member
    12 December 2008 at 11:25 am

    Makasih Pak Rama atas infonya, berarti jika diilustrasikan, misal saya punya harta A,B,C,D ( bukan hibah ) dan E, F, G, H ( harta hibah ), maka yg saya isi di daftar harta adalah A,B,C,D,E,F,G,H ? sedangkan di kolom hibah yg E,F,G,H?

    Originaly posted by rama:

    untuk mengisi harta apabila tidak cukup 1 lampiran formulir bisa menggunakan lebih dari satu formulir yang sama, sepanjang bentunya sama.

    ini maksudnya form 1770S-II nya ada 2 lbr? thx a lot

  • Budianto

    Member
    12 December 2008 at 6:06 pm
    Originaly posted by air123:

    Makasih Pak Rama atas infonya, berarti jika diilustrasikan, misal saya punya harta A,B,C,D ( bukan hibah ) dan E, F, G, H ( harta hibah ), maka yg saya isi di daftar harta adalah A,B,C,D,E,F,G,H ? sedangkan di kolom hibah yg E,F,G,H?

    kalo harta tetap semua dilaporkan, mau hibah / bukan hibah di lampiran Harta
    sedang kalo hibah dapat di th. kita lapor maka diisi hanya jumlah rupiahnya di Lampiran I – Penghasilan yg bukan objek pajak.

    Originaly posted by air123:

    ini maksudnya form 1770S-II nya ada 2 lbr? thx a lot

    bukan pak, di Form lembar II tulis saja terlampir di kolom Harta
    dan buat lampiran tersendiri rincian Hartanya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now